Jaksa Agung Setuju Kasus Marimutu Dihentikan
Senin, 07 Juli 2008 | 11:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyetujui penghentian penyidikan kasus bos Texmaco Marimutu Sinivasan.
"Saya setuju penghentian," kata Hendarman usai pertandingan sepak bola persahabatan antara aparat kejaksaan dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (7/7).
Namun, dia menjelaskan, penghentian kasus Marimutu belum resmi karena menunggu usulan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menjelaskan kasus Marimutu masuk dalam ranah hukum perdata. "Urusannya antara kedua belah pihak," ujarnya.
Marimuta, lanjut dia, telah mengembalikan pinjamannya ke Bank Muamalat yang diperolehnya dari Bank Duta.
Pada 8 Mei lalu, Sinivasan yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dan dinyatakan buron sejak 2006 ini menyerahkan diri ke Mabes Polri. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Bank Muamalat sebesar Rp 20 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 1997. Saat itu Sinivasan selaku Komisaris PT Multikarsa Investama mengajukan kredit ke Bank Duta sebesar Rp 50 miliar, dengan jaminan 45 ribu lembar saham.
Bank Duta ikut menawarkan fasilitas pembiayaan ke Bank Muamalat untuk ikut terlibat sebagai subpartisipan sebesar Rp 20 miliar. Namun, saat jatuh tempo, Bank Duta tak mampu bayar pinjaman tersebut, hingga diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Semua pinjaman dan utang Bank Duta dialihkan ke BPPN kecuali Rp 20 miliar dari Bank Muamalat.
Bank Muamalat sudah membahas persoalan pinjaman Rp 20 miliar tersebut dengan Sinivasan. Disepakati restrukturisasi pinjaman. Bahkan, Sinivasan sudah mengembalikan Rp 3,5 miliar. Bank Muamalat kemudian mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan utang Sinivasan lunas.
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Rismanto mengatakan belum masih menunggu ekspose atau gelar perkara Marimutu di kejaksaan agung. "Kami menunggu petunjuk," ujarnya.
Rini Kustiani




Komentar Anda :