Artalyta Suryani Dituntut 5 Tahun
Senin, 07 Juli 2008 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus dugaan suap jaksa, Artalyta Suryani dituntut 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara dengan perintah tetap di dalam tahanan. Tuntutan ini adalah tuntutan maksimal sesuai dengan pasal 5 ayat 1b UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Jaya P Sitompul saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/7). Hal yang memberatkan adalah karena tindakan penyuapan dilakukan kepada aparat pemerintahan. Selain itu terdakwa dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit serta tak menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa penuntut umum, Artalyta terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1b UU No 31 tahun 1999 dan no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pekerjaan diancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal 5 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.
Pengacara Artalyta, OC Kaligis menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. "Komunikasi yang dijadikan bukti tak ada hubungannya dengan penyelidikan dan tak ada hubungannya dengan klien saya," kata dia. Ia keberatan 36 saksi yang telah diperiksa tak diungkap di pengadilan.
Famega Syavira, Cheta





