Tujuh Anggota LPSK Diputuskan Lewat Voting

Rabu, 09 Juli 2008 | 08:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan diputuskan pada Rabu (9/7) ini. "Malam nanti akan diputuskan," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari kepada Tempo di Jakarta pada Rabu (9/07).

Mekanisme penetapan anggota, kata Eva, ditentukan melalui pemungutan suara alias voting. Setiap anggota Dewan memilih tujuh nama. "Tujuh nama teratas otomatis terpilih," ujarnya.

Eva dan beberapa koleganya di Fraksi PDI Perjuangan mengaku sudah mengantungi sejumlah nama. Namun, ia keberatan menyebutkannya. Yang pasti dua di antaranya perempuan. "Tapi kuota 30 persen perempuan tidak berlaku di sini," katanya.

Usia calon akan jadi pertimbangan dalam memutuskan kelayakan calon anggota LPSK. "Untuk LPSK, tidak hanya otak dan otot, tapi juga harus kuat," katanya.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota LPSK telah digelar sejak Senin lalu. Sepuluh calon telah menjalani uji kelayakan. "Hari ini tersisa empat," katanya. Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim