close

Kejaksaan Sidik Kasus Pengadaan Alat Tes Flu Burung

Rabu, 09 Juli 2008 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat tes flu burung (avian influenza) di lingkungan Departemen Pertanian.

"Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy Rabu (9/7).

Kedua tersangka bergelar dokter hewan itu, kata dia, adalah Ketua Pengadaan Rapid Test Avian Influenza Irwan Sofyan dan pejabat pembuat komitmen Musni Suratmadja. "Mereka masih aktif," kata Direktur Penyidikan Muhammad Farela.

Hari ini, jelas dia, tim jaksa pidana khusus yang diketuai Nur Rachmat memeriksa sekretaris pengadaan alat tes, Sumadi sebagai saksi.

Pengadaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian pada tahun 2006 untuk mengendalikan virus flu burung. Jumlah pengadaan alat tes saat itu sebanyak 191 ribu unit dengan nilai Rp 17,1 miliar.

Diduga terjadi perubahan persyaratan teknis sehingga sebuah perusahaan, yakni PT Bio Farma menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 14,8 miliar.

Setelah alat tes didistribusikan ke daerah, ternyata alat itu tidak dapat dipergunakan sama sekali. "Tidak memenuhi mutu yang disyaratkan," ujar Marwan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar.

RINI KUSTIANI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan