Istana Dukung Djoko Blue Energy Diproses Hukum
Jum'at, 11 Juli 2008 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang Otonomi dan Pengembangan Daerah, mendukung upaya hukum yang ditempuh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Djoko Suprapto.
“Bagus. Itu penipuan. Penetapan tersangka itu penegakan hukum. Nanti dibuktikan di Pengadilan. Jangan main-main dengan duit,” katanya kepada Tempo, Jumat (11/7).
Kemarin, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Djoko Suprapto, orang yang mengklaim energi alternatif "blue energy" sebagai tersangka penipuan. Djoko diduga kuat telah melakukan penipuan pembangunan pembangkit listrik Jodhipati. Proyek ini diduga merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar. Dalam laporan universitas itu, Djoko menjanjikan pembangkit listrik menghasilkan daya 3 megawatt. Namun alat tersebut ternyata tidak bisa difungsikan.
Heru membantah Presiden juga ikut tertipu oleh Djoko Suprapto karena Djoko batal memamerkan temuannya di hadapan Presiden pada 18 Mei lalu. Meskipun Djoko telah mengklaim menemukan energi alternatif berbahan dasar air, lanjutnya, temuan itu tidak pernah dipakai presiden untuk kebijakan pemerintah. Apalagi pengembangan inovasi temuan Djoko itu tidak pernah menggunakan uang negara. “Buktikan SBY ketipu apa? Tidak pernah pakai uang negara,” katanya.
Djoko pernah diajak untuk terlibat dalam pengembangan energi alternatif di bawah bendera lembaga kajian bernama Center for Food, Energy and Water Supply (CFEWS). Lembaga itu berada dibawah naungan PT Sarana Harapan Indo Group (SHI), dengan Heru Lelono sebagai komisaris utamanya. Proyek energi ini disebut-sebut telah menghabiskan dana hingga Rp 10 miliar. Djoko bahkan pernah dikenalkan Heru kepada Presiden.
Namun, kata Heru, SHI tidak pernah menandatangani kontrak tertulis dengan Djoko. “Jadi kami tidak tertipu,” katanya. SHI, lanjut dia, hanya mewadahi pengembangan inovasi Djoko sebagai proyek penelitian. “Jadi bukan jual beli produk,” katanya.
Karena itu, SHI belum akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum mengikuti langkah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Meskipun ada kemungkinannya, belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus melalui rapat internal perusahaan. “Sampai hari ini tidak ada. Itu urusan internal,” katanya.
Ia juga memprotes penggunaan istilah blue energy untuk temuan energi alternatif yang diklaim Djoko itu. “Blue Energy bukan milik Djoko,” katanya. Tahun 2007 lalu, SHI telah mengajukan Hak Paten ke Departemen Hukum dan HAM untuk istilah itu. “Sudah didaftarkan hak patennya oleh SHI. Sedang diproses.”
Ninin Damayanti




Komentar Anda :