Pencabutan Berita Acara Tak Pengaruhi Penydikan
Kamis, 17 Juli 2008 | 08:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tidak akan berpengaruh dalam penyidikan. "Biar saja, berita acara hanya salah satu alat bukti. Masih ada banyak bukti lain," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar kepada Tempo, Kamis (17/6).
Dia mengatakan, kesaksian Aulia pada persidangan jugha menjadi alat bukti. "Komisi tidak akan berhenti dan akan terus melakukan penyidikan," katanya.
Pada persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Aulia mencabut berita acara. Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan Aulia menyebutkan bahwa Paskah Suzetta terlibat dalam proses amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.
FAMEGA SYAVIRA




Komentar Anda :