53 Kepala Daerah Mengundurkan Diri
Kamis, 17 Juli 2008 | 10:46 WIB
TEMPO Interaktif,
Semarang:Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, hingga kini sudah 53 kepala daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur, yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah di wilayahnya.
"Mereka menjadi calon incumbent sehingga harus mundur," kata Mantan Gubernur Jawa Tengah ini di Semarang Rabu petang (16/7).
Aturan yang menyebut calon incumbent harus mundur terdapat dalam Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini bagian dari perbaikan sistem yang harus dilakukan," kata Mardiyanto.
Peraturan perubahan ini mulai diberlakukan pada 20 April 2008. Adapun pilkada yang pelaksanaannya sebelum 20 April, calon incumbent cukup mengajukan cuti.
Mardiyanto menambahkan, ada beberapa pertimbangan kenapa calon kepala daerah yang maju lagi dalam pilkada harus mundur dari jabatannya, yakni agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangannya untuk meraih kemenangan, agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak terpecah, dan tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dijadikan sebagai ajang coba-coba. "Ibaratnya, jangan berprinsip kalau jadi syukur, kalau tidak ya sudah," katanya.
ROFIUDDIN




Komentar Anda :