KPK Terima Pengembalian Gratifikasi Rp 3,12 Miliar
Kamis, 17 Juli 2008 | 20:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana gratifikasi dari Januari hingga Juni 2008 dari penghasilan pajak dan non pajak sebesar Rp 3.12 miliar.
Dari jumlah tersebut, setelah diverifikasi, kemudian diserahkan ke kas negara menjadi sebesar Rp 2,9 miliar
"Setiap tahun pengembalian jumlah gratifikasi terus bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, di ruang jumpa pers, Kamis siang tadi (17/7).
Pengembalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 2.8 miliar, US$ 960 dan Sin$ 2.000. Menurut Haryono Umar, pengembalian gratifikasi itu dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi.
Namun, Haryono mengakui pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sulit, meskipun penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana tersebut sudah dilakukan.
Sebelumnya, Haryono menerima beberapa orang delegasi dari lembaga anti korupsi Korea atau ACRC. Dalam pertemuan itu, Haryono menyatakan, lebih sulit memberantas korupsi di Indonesia daripada di Korea.
"Di sana pencegahan lebih efektif. Sedangkan di Indonesia, meskipun penindakan gencar dilakukan, tetap saja lebih sulit," ujar Haryono. Cheta Nilawaty
Topik :






Komentar Anda :