Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Departemen Percepatan Daerah Tertinggal
Jum'at, 18 Juli 2008 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Departemen Percepatan Daerah Tertinggal (PDT).
"Kasusnya pengadaan barang dan jasa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kantornya, Jum'at (18/7).
Marwan menjelaskan, kasus ini bermula saat departemen itu melakukan tender pembuatan data spasial untuk kegiatan "Penyiapan Data dan Informasi Spesial Sumber Daya Alam di Kabupaten Daerah Tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal."
Tender itu dibawah koordinasi Assisten Deputi Urusan Teknologi Kementerian PDT yang menggunakan anggaran tahun 2006. Pemenang tender tersebut adalah PT Tunas Intercomindo Sejati dengan nilai Rp 4,4 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan, kata Marwan, yakni dalam pembuatan data tidak disinkronkan dengan keadaan lapangan atau potensi daerah. "Tidak dilakukan survey ke lapangan dan hanya mengolah data dasar yang sudah ada," ujarnya. "Sehingga pertanggungjawabannya fiktif."
Sehingga, lanjut dia, pengadaan barang dan jasa tersebut diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Marwan menambahkan, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Thomar Anjar W dan Direktur PT Tunas Trimardjoko.
Kedua tersangka tadi, lanjut dia, akan diperiksa pada Senin (21/7) mendatang. Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan, Marwan mengatakan, "masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."
Rini Kustiani




Komentar Anda :