close

Dana Tommy di Paribas Kembali Gagal Dicairkan

Kamis, 24 Juli 2008 | 16:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, menunda memutuskan gugatan intervensi pemerintah terhadap dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dibekukan di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas cabang Guernsey.

Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, hakim Sir Le Vic Carey baru akan memutuskan gugatan tersebut pada akhir Agustus. "Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, yakni Tommy dan pemerintah RI, hakim memutuskan untuk menunda keputusan," kata Havas saat dihubungi Tempo, Kamis (24/07).

Hal senada disampaikan pengacara Tommy, OC Kalligis. Melalui pesan pendek kepada Tempo, Kaligis mengatakan bahwa keputusan sidang ditunda. "Tunda, " ujarnya singkat.

Hakim, kata Havas, menilai bahwa keterangan yang disampaikan kedua belah pihak sangat banyak. Karena itu hakim memerlukan waktu untuk menelaah dan mempertimbangkannya. Selain itu selepas sidang kedua kemarin, hakim harus memimpin sidang lain yang juga tak kalah penting. Penundaan keputusan hakim ini otomatis membuat status pembekuan uang Tommy akan diteruskan. "Paling tidak sampai bulan depan, saat hakim menyatakan keputusannya," ujar Havas.

Sidang ini merupakan sidang untuk meninjau kembali keputusan pengadilan Guernsey yang membekukan uang Garnett Investment Limited, perusahaan milik Tommy yang menyimpan uang itu pada Mei 2007 lalu. Peninjauan dilakukan sebab pada sidang pada Mei 2008 pihak Tommy mengklaim uang itu resmi tak terkait korupsi. Penolakan gugatan perdata Bulog terhadap Goro Batara Sakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka jadikan bukti atas alasan mereka.

Havas mengatakan, sidang Rabu kemarin (23/07) hanya berlangsung setengah hari. Tapi sehari sebelumnya sidang digelar sehari penuh. Dalam sidang kedua belah pihak menyampaikan argumen masing-masing terkait proses pembekuan uang 36 juta euro atau setara dengan Rp 420 miliar lebih yang ada di Paribas itu. Pemerintah meminta agar pembekuan diteruskan, sebab uang itu diduga kuat uang negara yang diselewengkan ke perusahaan Tommy.

Namun pihak Tommy berpendapat lain. Menurut Havas pihak Tommy meminta hakim membatalkan pembekuan karena proses hukum terkait uang tersebut di Indonesia telah memenangkan pihak Tommy. Gugatan perdata Bulog terhadap Goro Batara Sakti telah ditolak oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Februari lalu. Sebaliknya pengadilan mengabulkan gugatan balik yang diajukan Tommy. Bulog diperintahkan memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar kepada Tommy.

Pengacara Tommy juga mengajukan argumen bahwa dalam kasus itu Goro Batara Sakti dan Bulog telah berdamai. "Settlement itulah yang dijadikan argumen mereka untuk mencairkan uang," ujar Havas. Namun pemerintah optimistis pembekuan akan terus berlanjut. Sebab putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu masih belum final, pihak Bulog masih bisa melakukan upaya hukum lain. Selain itu masih ada beberapa kasus lain yang terus berjalan, "Vistabella dan Timor kan masih jalan," ujarnya.


Titis Setianingtyas

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan