close

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Bolehkah Wartawan Dipenjara

Jum'at, 15 Agustus 2008 | 07:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Mahkamah Konstitusi hari ini mengelar sidang pleno atas tiga permohonan hak uji materi atau judicial review undang-undang terhadap UUD 1945.

Salah satu dari sidang itu adalah permohonan dari dua wartawan, Bersihar Lubis dan Risang Bima Wijaya yang meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pidana penjara dalam pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan hak uji materi tersebut akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 310 ayat(1) dan ayat (2), pasal 311 ayat (1), pasal 316, dan pasal 207 KUHP sepanjang kalimat pidana penjara.

Bambang Harymurti, anggota Dewan Pers mendukung permohonan untuk menghapus pidana penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan penghinaan. Menurut dia, pidana pencemaran nama baik telah ditinggalkan oleh berbagai negara di dunia.

Pendapat itu diamini oleh Toby Mendel, ahli perbandingan hukum internasional dari Kanada. Toby saat memberikan keterangan sebagai saksi menyatakan beberapa negara masih menganut pidana dalam kasus pencemaran nama baik tapi sudah tidak pernah digunakan lagi.

Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan permohonan hak uji materi yang diajukan Salim Alkatiri dan Pollycarpus Budihari Priyanto. Putusan tersebut akan mulai dibacakan sekitar pukul 9.30 WIB

Salim, terpidana korupsi mengajukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Polly, terpidana pembunuh Munir, mengajukan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang peninjauan kembali.

Sutarto/Tempo Newsroom

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan