close

PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Legislatif

Jum'at, 29 Agustus 2008 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak upaya merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif. Upaya tersebut dinilai dapat menggagalkan pemilihan umum.

Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo mengatakan upaya untuk merevisi undang-undang pemilu legislatif merupakan tindakan yang tidak etis. “Masing-masing punya mekanisme sendiri, silahkan, tapi jangan merusak mekanisme undang-undang yang telah ada,” katanya di Gedung DPR RI, Jumat (29/8). 

Pernyataan ini merupakan respon terhadap upaya Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat yang hendak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif. Ketiga partai ini mengusulkan agar penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak, bukan nomor urut. Padahal, sesuai pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 yang mengatur tentang penentuan calon legislator terpilih, calon yang mendapat suara kurang dari 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), penetapannya berdasarkan nomor urut. 

PDI Perjuangan, kata Tjahjo, menilai usul revisi tersebut seharusnya tak muncul karena pasal yang ingin direvisi belum digunakan. Kalau ingin direvisi terbatas, kata Tjahjo, “Lebih baik lima tahun yang akan datang”. 

Sebelumnya PDI Perjuangan diberitakan turut mendukung usul revisi terbatas undang-undang pemilu legislatif. Namun anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya turut memberi dukungan telah mencabut dukungannya. “Dia tidak tahu,” kata Tjahjo. 

Dwi Riyanto Agustiar

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [3] :

  • Suara terbanyak

    Suara Terbanyak akan lebih fear dari pada memakai nomor urut, krn dgn system 30% ini hanya akal akalan dari nomor urut 1, Yang belum tentu dipilih rakyat, yang nota bene aspirasi rakyat banyaklah yang perlu diperjuangkan.

  • Revisi u u no 10 thn 2008

    Revisi U U no 10/2008 sangat di - perlukan, krn berdasarkan suara terbanyak itu sesuai dgn amanat yg diberikan oleh masyarakat pemilh.

  • Perlu revisi, tetap mengakomodir berlakunya nomor urut

    revisi terbatas bisa saja dilakukna, asal bisa mengakomodir hak, parpol yang ingin memberlakukan nomor urut. misal UU itu hanya ditambahkan kalimat yang intinya memberikan payung hukum kepada parpol yang memberlakukan suara terbanyak, tanpa mengurangi hak pemberlakukan nomor urut bagi parpol lain.

    yang labih penting lagi revisi undang-undang itu tidak melebar ke yang lain.

    selain itu yang perlu dicermati, bahwa pileg 2009 ini akan memberlakukan sistem contang, nama caleg tanpa mencantumkan poto.

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan