Malaysia Bakal Deportasi Pengungsi Tsunami Aceh
Jum'at, 05 September 2008 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Malaysia akan mendeportasi pengungsi Tsunami Aceh jika sampai awal 2009 mereka masih berdiam di wilayah Negeri Jiran tersebut. “Jika Januari 2009 masih disana akan dideportasi,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah Jumat sore (5/9), di Jakarta.
Menurut Faizasyah, data Deplu menunjukkan, angka awal jumlah pengungsi Aceh 2004 mencapai 30 ribu jiwa. Namun pada perkembangannya menyusut jadi 24 ribu jiwa. “Sebagian sudah berangsur kembali ke Indonesia,” ujar Faizasyah.
Wilayah yang menjadi titik-titik penampungan pengungsi berada di Kuala Lumpur, Kawasan Relau Bukit Jambul, dan Taman Pelangi di Pulau Penang. Kebanyakan profesi para pengungsi ini adalah pekerja kasar.
Sebenarnya Pemerintah Malaysia sendiri untuk kesekian kalinya sudah memberi kelonggaran sejak 2004 terhadap para pengungsi Tsunami Aceh. “Sudah beberapa kali Malaysia memberi perpanjangan,” ujar Faizasyah.
Sebenarnya pada Agustus 2008 adalah akhir tenggat waktu yang ditentukan pemerintah Malaysia, namun lagi-lagi karena ketidaksiapan Pemerintah Daerah Aceh, akhirnya tenggat diperpanjang lagi sampai Desember.
Pemda Aceh, kata Faizasyah menghimbau Pemerintah Malaysia untuk tidak memulangkan secara bersamaan. “Pemda Aceh tidak siap,” ujarnya. Pemda Aceh kesulitan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal bagi mereka.
Lebih lanjut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia antara Agustus sampai Desember telah mempersiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk memulangkan mereka yang tidak dapat rekomendasi pulang ke Tanah Air. “Diprioritaskan bagi pengungsi yang tidak dapat rekomendasi,” ujar Faizasyah.
Disinggung kabar adanya kecenderungan pengungsi Aceh yang ingin menjadi warga negara Malaysia, pihak Deplu menyangkalnya. “Tampaknya tidak ada,” ucap Faizasyah, menegaskan.
Heru Triyono

