close

Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

Jum'at, 05 September 2008 | 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kericuhan yang terkait gedung milik lembaga agama  bukan karena persoalan agama. Persoalan yang menimpa Gedung Persatuan Gereja Indonesia dianggap persoalan biasa.  "Itu menyangkut tanah dan pagar. Bukan masalah
Kristen atau bukan," katanya  di Kantor Wakil Presiden, Jumat (5/9).

Kalla menanggapi bentrok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dengan mahasiswa  soal sengketa lahan  Kampus YAI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Kalla meminta pemerintah harus
mewaspadai kericuhan yang timbul terkait lembaga agama. "Tetap waspada dan yang rusak harus diperbaiki," ujarnya.

Kasus bermula sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menghadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang hendak membongkar gedung  Sekretariat Persatuan Gereja-gereja Indonesia di Jalan Salemba Raya Nomor 10, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Sempat terjadi saling lempar batu dan pentungan. Mahasiwa yang kalah  terdesak  masuk ke dalam gedung GMKI dan bersembunyi di gedung Lembaga Alkitab Indonesia. PT Kencana Indotama Persada yang diwakili oleh kuasa hukumnya, John Pieter Nazar, mengungkapkan bahwa bentrok antara mahasiswa dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai upaya menggoyang kepemilikan tanah di Jalan Diponegoro 76. Menurut John,  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia bekerja sama dengan PGI untuk melakukan pengalihan isu dari persengketaan tanah menjadi isu sara.

"Hal ini terlihat dengan tiba-tiba PGI ikut campur dan sampai membawa masalah ini ke Wakil Presiden, padahal masalah ini hanya sengketa tanah," kata John dalam Konferensi pers di Hotel Gran Mahakam, Jumat (29/8).

Kurniasih  Budi

 

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan