close

Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah

Jum'at, 05 September 2008 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengusulkan kedudukan Sultan dan Paku Alam ditempatkan secara terhormat pada lembaga khusus. Ini sebagai bentuk apresiasi nilai historis dan kesejarahan. Anggota Komisi Pemerintahan DPR Saifullah Ma'sum mengatakan, pemerintah mengusulkan pemisahan jabatan sultan dan kepala daerah. "Sultan dan gubernur diusulkan terpisah," katanya, Jumat (5/9).

Dalam pemisahan itu, kata dia, akan menempatkan Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman pada lembaga khusus yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan masukan atas kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan itu terkait dengan daerah setempat maupun kebijakan hubungan dengan pihak luar. "Setiap kebijakan harus dikonsultasikan dengan Sultan dan Pakualam."

Kesultanan juga akan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Nanti Sultan akan memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada," katanya.
Bahkan, kata dia, Sultan juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi keberlangsungan jabatan kepala daerah. "Jadi jika dinilai kepala daerah itu tidak bisa menjalankan jabatan, Sultan bisa merekomendasi mundur,"  katanya.

Namun Sultan, lanjutnya, tidak menghendaki sistem seperti itu. "Nanti bisa dinilai politis," katanya. Sedangkan kepala daerah tetap dipilih secara demokratis.  Saifullah menambahkan, ada usulan dari daerah yang menghendaki agar Sultan dan pemerintahan provinsi tetap menyatu. "Sultan dikukuhkan sebagai pemimpin daerah," katanya.

Eko Ari Wibowo

 

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [2] :

  • Jaman sudah berubah

    Jaman republik kok masih ada sultan dan punya peranan lagi!

  • kembalinya jaman feodal

    Birokrasi sudah kusut, siap-siap akan semakin kusut

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan