close

Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

Sabtu, 06 September 2008 | 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nur Pati mengatakan, peraturan  tentang tata cara pemberian suara akan selesai September ini. "Termasuk pemberian suara dengan cara mencontreng," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu (06/09).

Pembahasan mengenai tata cara pemberian suara dengan cara dicontreng muncul dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum, Departemen Dalam Negeri, dan Komisi Pemerintahan DPR, serta Badan Pengawas Pemilu siang tadi.

Rapat belum menyepakati alat yang akan digunakan untuk mencontreng kertas suara. "Ada tiga pilihan, pulpen, stabilo, dan ballpoint," kata Andi. Komisi Pemilihan Umum masih akan mengkonsultasikan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemberitan suara dengan cara mencontreng, kata Andi, telah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Legislatif. Dalam undang-undang tersebut, kata Andi, disebutkan alat pemberi suara adalah alat tulis. "Jadi bukan mencoblos," katanya.

Pemberian suara dengan cara mencontreng akan dimasukkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang teknis pemberian suara. Adapun format kertas suara belum dirumuskan. "Kami akan berkoordinasi dengan DPR sebelum menentukan format kertas suara," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [2] :

  • Sistem pemilu

    dg mencoblos akan memudahkan masy indonesia yg sebagian besar msh awam baca tulis, cerdaskan dl bangsa ini kl mau perubahan,...!

  • Mencoblos lebih mudah dan sederhana

    Sejak dulu masyarakat awam lebih mengenal cara mencoblos. Selain mudah, murah dan sederhana, cara mencoblos menghindarkan kesalahan kesalahan yang mungkin terlakukan oleh orang awam.

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan