close

Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun

Senin, 08 September 2008 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung telah berhasil menagih uang pengganti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,3 triliun. "Kejaksaan telah berhasil menagih Rp 2,3 triliun," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR, Senin (8/9).

Dia menuturkan, hukuman uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara oleh obligor BLBI Rp 4,982 triliun. "Sisanya yang belum ditagih Rp 2,66 triliun," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak lagi memproses perkara korupsi BLBI. "Kejaksaan telah menyerahkan 8 pemegang saham pengendali (PSP) kepada Menteri Keuangan," katanya. Delapan obligor itu adalah Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Orient, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Umum Servitia, dan Bank Aken,

Eko Ari Wibowo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan