Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun
Senin, 08 September 2008 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung telah berhasil menagih uang pengganti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,3 triliun. "Kejaksaan telah berhasil menagih Rp 2,3 triliun," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR, Senin (8/9).
Dia menuturkan, hukuman uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara oleh obligor BLBI Rp 4,982 triliun. "Sisanya yang belum ditagih Rp 2,66 triliun," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak lagi memproses perkara korupsi BLBI. "Kejaksaan telah menyerahkan 8 pemegang saham pengendali (PSP) kepada Menteri Keuangan," katanya. Delapan obligor itu adalah Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Orient, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Umum Servitia, dan Bank Aken,
Eko Ari Wibowo
Dia menuturkan, hukuman uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara oleh obligor BLBI Rp 4,982 triliun. "Sisanya yang belum ditagih Rp 2,66 triliun," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak lagi memproses perkara korupsi BLBI. "Kejaksaan telah menyerahkan 8 pemegang saham pengendali (PSP) kepada Menteri Keuangan," katanya. Delapan obligor itu adalah Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Orient, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Umum Servitia, dan Bank Aken,
Eko Ari Wibowo




Komentar Anda :