close

BPK Audit Tambang Kalimantan Timur

Kamis, 28 Agustus 2008 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tenggarong:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan audit pertambangan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu materi audit ,mengenai dugaan tunggakan royalti perusahaan pertambangan. "Saat bertemu ada 50 anggota BPK yang turun," kata Yakub, Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Timur, Kamis (28/8).

Namun Yakub menyatakan tidak mengetahui kemana saja para auditor itu setelah pertemuan dengan pejabat Kalimantan Timur. "Mungkin disebar atau gimana, saya tak tahu," katanya.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara ada enam anggota BPK yang melakukan audit pertambangan. Tiga orang mengaudit di Dinas Pertambangan dan Energi. Ketika dimintai keterangan, mereka mengelak. "Sudah dua hari, maaf saya mau ke toilet," kata salah seorang auditor yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Kepala Distamben Kutai Kartanegara, Samuel Robert D.J, membenarkan adanya audit
pertambangan di wilayahnya. Menurut dia, BPK meminta semua dokumen yang menyangkut pertambangan. Sebagai objek pemeriksaan Pemda membantu sepenuhnya tugas BPK. "Mulai dari perijinan, tanggung jawab royalti, iuran tetap sampai badan hukum
perushaan," kata Samuel.

Samuel menunjukkan surat dari BPK yang ditandatangani Widi Prasojo sebagai Ketua Sub Tim 2. Isinya permintaan dokumen sebagai bahan pemeriksaan. Ada 11 item dokumen yang diinginkan BPK. Masing-masing surat ijin kuasa pertambangan (KP) yang telah dikeluarkan dinas, peta KP dan lokasi pit tambang. Kontrak penjualan, invoce atau tagihan, SKAB yang diterbitkan, Bukti setoran royalti dan iuran tetap,dokumen lingkungan, RKAB, ijin pelabuhan khusus, ijin pelabuhan, laporan produksi
dan penjualan serta surat ijin pertambangan.

"Sebagian data yang dibutuhkan sudah kami serahkan," jelas Samuel. Dari dokumen itu  BPK telah menentukan 20 perusahaan pertambangan dengan ijin KP dari pemda dari 100-an lebih KP yang telah dikeluarkan Pemda. "Kami sudah sebarkan undangan kepada 20 perusahaan itu untuk datang kesini, sesuai permintaan BPK," ujarnya.


Selain 20 perusahaan dengan ijin KP, ada delapan perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara dengan ijin PKP2B, ijin dari pemerintah pusat yang akan diaudit. Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Mahakam Sumber Jaya, PT Kartika Selabumi Mining, PT Multi Harapan Utama, Indo Minco Mandiri, PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Dharma Puspita Mining.

Firman Hidayat

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan