Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Terpidana Salah Tangkap
Sabtu, 06 September 2008 | 09:01 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Tiga terpidana kasus pembunuhan Siva (4), semalam sekitar pukul 24.00 Wita dibebaskan dari tahanan. Pembebasan ini berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan sebelumnya. Keluarga terpidana mengungkapkan anak mereka dipaksa pihak Kepolisian untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Tiga terpidana divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar 23 November 2007 dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing Sudirman Yusuf (16) divonis enam tahun penjara dan Ibrahim Tutu (18) divonis 13 tahun penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas I Makassar. Sedangkan Hamka bin Nurdin (14) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar divonis enam tahun penjara.
Kuasa hukum terpidana Najamuddin mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan 2 September 2008 yang menyatakan tiga kliennya berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 31 Juli 2008. Daam putusan itu, mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
"Putusan Mahkamah ini membuktikan jika klien kami tidak bersalah, dan kemungkinan telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini," kata Najamuddin. Dia menambahkan, pihaknya akan menuntut rehabilitasi, mengembalikan nama baik dan ganti rugi. Kalau perlu pihaknya akan menuntut pihak kepolisian atas salah tangkap ini.
Keluarga terpidana sempat bersitegang dengan petugas Kejaksaan Negeri, karena hingga kemarin anak mereka tidak juga dibebaskan. Ibu tiga terpidana masing-masing Rosmiati (38) ibu Hamka, Marhumah (42) ibu Sudirman dan Hasniah (39) ibu Ibrahim, terus berkeras dan menolak untuk pulang sebelum anak mereka dibebaskan.
Dari penuturan tiga ibu terpidana ini menyebutkan, awalnya Hamka adalah saksi atas tersangka Ambo Tuo (50) di Kepolisian Sektor Manggala. Tetapi setelah kasus ini diambil alih, Kepolisian Resort Kota Makassar Timur menetapkan ketiganya sebagai tersangka yakni Hamka yang tidak lain ada tetangga korban, beserta Sudirman dan Ibrahim yang masih sepupu dekat korban.
"Polisi memaksa anak kami mengakui pemerkosaan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan, saat diperiksa di Kepolisian Resort Makassar Timur mereka disiksa seperti Hamka disulut bara rokok dibagian tangan kirinya, Ibrahim ditutup matanya lalu ditendangi dan Sudirman malah sempat diinfus air putih agar segera mengaku," jelas Marhumah yang sesekali tersedu.
Marhumah menambahkan bahwa anak mereka malah dipaksa untuk segera menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), tanpa diberi kesempatan untuk membacanya. "Isi BAP itu direkayasa oleh petugas," teriaknya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Resort Kota Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Kamaruddin mengaku belum menerima dan melihat amar putusan yang dimaksudkan tersebut. Menurut dia, pihaknya telah berupaya melakukan penyidikan dengan baik dan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga tugasnya sebagai penyidikan sudah selesai karena berikutnya sudah ditingkat putusan.
"Yang jelas, kami tidak mungkin menahan orang jika tidak bersalah, tidak ada untungnya," kata Kamaruddin. Dimana penetapan tersangka dalam kasus ini sudah cukup memenuhi sedikitnya dua bukti. Tadinya tiga orang ini adalah saksi dari tersangka awal, tetapi dalam proses penyidikan dan rekonstruksi yang dilakukan terlihat mereka memutar balikkan fakta.
Kamaruddin juga mengaku siap menghadapi tuntutan dari keluarga tiga terpidana yang tidak puas, karena itu sudah menjadi hak mereka. Tetapi dia mengaku tidak mungkin jaksa menerima pelimpahan kasus ini jika alat buktinya tidak cukup. Sementara dalam proses penyidikan kasus yang dinilai atentif ini langsung diawasi oleh pengawas tingkat tinggi diantaranya Kepala Satuan Reserse Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar dan dirinya.
IRMAWATI




Komentar Anda :