Permintaan Pindah Corby Ditolak
Minggu, 07 September 2008 | 12:48 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Permintaan terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba Schapelle Leight Corby, 30 tahun, untuk pindah dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan resmi ditolak. Alasannya, dia baru sekitar 3 tahun menjalani masa hukumannya. “Kalau sudah 15 tahun mungkin akan dikabulkan,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Muhammad Indra, Minggu (7/9).
Dia mengungkapkan, pekan lalu, penolakan itu sudah resmi disampaikan ke Konsulat Jenderal Australia di Bali. “Pihak Konjen bisa memahami alasan penolakan itu,” ujarnya. Selain itu, penilakan juga disampaikan kepada Corby melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan.
Permintaan Corby untuk pindah sudah disampaikan sejak pertengahan Juli lalu, setelah ia dirawat di RSUP Sanglah karena depresi berat. Menurut pengacara Corby Erwin Siregar, kliennya minta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Bangli karena masih dekat dengan konsulat di Denpasar. Selain itu, lokasinya juga dekat dengan Rumah Sakit Jiwa Bangli sehingga Corby akan mendapat perawatan medis yang memadai bila sewaktu-waktu terjadi masalah kejiwaan.
Corby mengalami depresi setelah Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali kasusnya awal Mei lalu. Hal itu berarti menetapkan vonis 20 tahun penjara bagi dirinya. Padahal Corby merasa tidak bersalah dalam penyelundupan ganja seberat 4,2 kg itu.
Rofiqi Hasan
Dia mengungkapkan, pekan lalu, penolakan itu sudah resmi disampaikan ke Konsulat Jenderal Australia di Bali. “Pihak Konjen bisa memahami alasan penolakan itu,” ujarnya. Selain itu, penilakan juga disampaikan kepada Corby melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan.
Permintaan Corby untuk pindah sudah disampaikan sejak pertengahan Juli lalu, setelah ia dirawat di RSUP Sanglah karena depresi berat. Menurut pengacara Corby Erwin Siregar, kliennya minta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Bangli karena masih dekat dengan konsulat di Denpasar. Selain itu, lokasinya juga dekat dengan Rumah Sakit Jiwa Bangli sehingga Corby akan mendapat perawatan medis yang memadai bila sewaktu-waktu terjadi masalah kejiwaan.
Corby mengalami depresi setelah Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali kasusnya awal Mei lalu. Hal itu berarti menetapkan vonis 20 tahun penjara bagi dirinya. Padahal Corby merasa tidak bersalah dalam penyelundupan ganja seberat 4,2 kg itu.
Rofiqi Hasan




Komentar Anda :