close

WALHI Gugat Pembakar Lahan Riau Rp 60 Miliar

Jum'at, 09 September 2005 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pekanbaru, menggugat 10 perusahaan pembakar lahan dan hutan Riau sebesar Rp 60 miliar.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/9), disebutkan ke-10 perusahaan itu telah melakukan pembakaran lahan dan hutan pada periode Januari–Mei 2005 hingga terjadi bencana asap.

"Kami mengatasnamakan 650 ribu warga Pekanbaru yang menderita akibat perbuatan melanggar hukum lingkungan itu. Akibat kesengajaan atau kelalaian atau yang lain, sesuai dengan undang undang, dengan ditemukannya ratusan titik api di lokasi 10 perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat, baik pribadi maupun kolektif," ujar Deputy Direktur Walhi Riau M. Teguh Surya.

Gugatan yang diterima Panitera Pengadilan itu juga menyebutkan bahwa selama 2005, saat terjadi kebakaran di lahan ke-10 perusahaan dimaksud, juga mengakibatkan sejumlah siswa harus diliburkan. Malah, ratusan ribu warga, khususnya warga Pekanbaru, sebagai penggugat kolektif, terserang ISPA dan tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan udara bersih. Malah ada yang meninggal akibat terpuruk di lahan Gambut yang terbakar.

Ke-10 perusahaan yang dituding membakar hutan dan lahan itu, masing masing PT RAPP, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Multi Gambut Industri, PT Surya Dumai Agrindo, PT Budidaksa, PT Sribuana Dumai, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Sakato Pratama Makmur dan PT Bukit Batu Hutani Alam.

jupernalis samosir

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan