Penggelap Pajak Dihukum Dua Tahun Penjara
Senin, 13 Maret 2006 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Pengadilan Negeri Batam menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam, dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing.
Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cata perpajakan. Vonis ini tak jauh dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar yang dibacakan 28 Februari 2006 lalu. Barang bukti sebanyak 2 unit kendaraan dikembalikan kepada Amat Tantoso. Amat Tantoso bersalah menggelapkan pajak terutama pajak badan.
Bila Amat Tantoso tidak mampu mengembalikan uang negara senilai Rp 5 miliar, konsekuensinya hukuman kurungan ditambah tiga bulan. Sidang dipimpin Hamid Pattiraja.
Kuasa hukum Amat Tantoso, Gomal Nababan, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Amat Tantoso ditangkap tim Markas Besar Polri Oktober 2005. Terpidana kedapatan menggelapkan pajak dalam transaski valuta asing. Modusnya, PT Putra Kundur menjalin hubungan dengan para pengusaha di Singapura dan Malaysia. Valas tersebut untuk membayar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dua negara tersebut.
Pemilik empat konter tempat penukaran uang ini selalu memasukkan uang kiriman dari luar negeri ke rekening di berbagai bank seperti BCA, BNI, Bank Mega, Bank Buana, BNI, dan Bank Panin.
Rumbadi Dalle






Komentar Anda :