Tim Likuidasi Bank Dagang Bali Tolak Bayar Sisa Pesangon
Senin, 22 Mei 2006 | 22:05 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Tim Likuidasi Bank Dagang Bali menolak membayar sisa uang pesangon kepada mantan karyawan bank tersebut. Alasannya, sisa pesangon adalah kewajiban pemegang saham sebagaimana diputuskan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
Penolakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bali, Senin, yang dihadiri perwakilan karyawan dan pemegang saham. "Tidak ada payung hukumnya bila kami harus membayar sisa pesangon itu," tegas pengacara rim likuidasi, Erlina Sitorus SH.
Ia khawatir, pembayaran sisa pesangon akan mnimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, belum seluruh aset pemegang saham diserahkan kepada tim likuidasi. Sampai saat ini, masih ada sekitar Rp 1,2 triliun dana pemegang saham yang ditempatkan di bank lain dan di set off oleh pemegang saham.
Penjelasan ini ditolak oleh pihak mantan karyawan karena sesuai dengan peraturan, tim likuidasi adalah pihak yang mengambil alih seluruh masalah yang terkait dengan likuidasi. Soal payung hukum, karyawan bersama tim dari DPRD Bali bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja yang menyarankan adanya perdamaian antara pihak tim, karyawan dan pemegang saham agar masalah itu bisa teratasi.
Rofiqi Hasan
Topik :






Komentar Anda :