Bekas General Manajer Lapindo Tersangka Kasus Lumpur

Senin, 13 November 2006 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Bekas Vice President dan General Manager PT Lapindo Brantas, Aswan P Siregar, hari ini diperiksa Kepolsian Daerah Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo.

Dengan ditetapkannya Aswan sebagai tersangka, secera keseluruhan jumlah tersangka dalam kasus semburan lumpur berjumlah 13 orang. Aswan diperiksa sejak pukul 09.30 WIB. Dia didampingi enam kuasa hukum di antaranya Trimoelja D Soerjadi dan Aji Wijaya.

Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Sukena, menyatakan Aswan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui proses perencanaan pengeboran sumur Banjarpanji-1 sebelum posisinya diganti oleh Imam P Agustino. "Dia sebenarnya yang tahu banyak tentang rencana pengeboran itu," kata Nyoman Sukena, Senin.

Kuasa hukum Aswan, Aji Wijaya, terkejut atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengira polisi hanya berhenti pada tingkatan pelaksana, yakni General Manager Lapindo Brantas Imam P Agustino dan jajarannya. "Pak Aswan ditetapkan sebagai tersangka karena beliau yang menjalin komunikasi dengan BP Migas untuk pengeboran dan penyusunan drilling program. Jika Pak Aswan sebagai perencana menjadi tersangka, BP Migas sebagai pemegang otoritas juga harus diperiksa," ujarnya.

Kukuh S Wibowo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :