PLN Sumatera Digugat Rp 250 Miliar
Kamis, 16 November 2006 | 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:PT Perusahaan Listrik Negara wilayah Sumatera Utara digugat Yayasan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen karena pemadaman listrik bergilir selama empat jam per hari sejak tahun 2005. Yayasan mendaftarkan legal standing ke Panitera Pengadilan Negeri Medan kemarin petang. “Kalau dihitung secara statistik dengan
benar, termasuk lisan dan tulisan, ribuan pelanggan telah mengadu,” kata Direktur Yayasan, Farid Wajdi ketika dihubungi Kamis (16/11).
Yayasan menggugat PLN senilai Rp 250 Milyar. Selain PT PLN, Yayasan menggugat empat pihak lain yakni: Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sumatera Utara.
Mahmud Irsad Lubis, kuasa penggugat, mengatakan Yayasan ingin PLN melakukan perubahan kebijakan terhadap kelangkan listrik d Sumatera Utara sejak tahun 2005. Nilai gugatan berdasarkan kerugian masyarakat dan pengusaha kecil-menengah akibat pemadaman per hari.
Direktur Hukum dan Komunikasi PLN, Marodjahan Batubara, mengaku gugatan itu. “ Saya baru tahu dari media hari ini ” tuturnya. Namun ia akan menyerahkan penyelesaiannya sesuai proses hukum. Lima tahun
terakhir, PLN Sumatera Utara digugat 2 kali, yaitu wilayah Aceh, dan wilayah Medan. “Semua dimenangkan PLN” katanya optimistis.
Hambali Batubara
Topik :






Komentar Anda :