Gubernur Pecat 54 Polisi Pamong Praja Sulawesi Barat
Senin, 27 November 2006 | 12:52 WIB
TEMPO Interaktif, Mamuju: Gubernur Sulawesi Barat, Syamsul Arief Rivai Bulu, memecat 54 anggota Satuan Polisi Pamong Parja karena proses penerimaan mereka tidak sesuai prosedur. Para pamong praja yang dipecat itu masih berstatus sebagai tenaga honorer.
"Keputusan memecat 54 anggota itu berlaku efektif sejak Jum’at, 24 November lalu," kata Kepala Bidang Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Barat, Syaharuddin Tinggi, di Mamuju, senin (27/11)
Berdasarkan hasil penyidikan Kepala Polisi Pamong Praja ke-54 anggotanya diterima sebagai tenaga hononer secara illegal. Selain prosedur penerimaan, pemerintah daerah tak menganggarkan gaji mereka. "Tidak ada anggaran tambahan untuk menggaji mereka," katanya.
Anwar Anas
Topik :






Komentar Anda :