Gubernur Pecat 54 Polisi Pamong Praja Sulawesi Barat

Senin, 27 November 2006 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Mamuju: Gubernur Sulawesi Barat, Syamsul Arief Rivai Bulu, memecat 54 anggota Satuan Polisi Pamong Parja karena proses penerimaan mereka tidak sesuai prosedur. Para pamong praja yang dipecat itu masih berstatus sebagai tenaga honorer.

"Keputusan memecat 54 anggota itu berlaku efektif sejak Jum’at, 24 November lalu," kata Kepala Bidang Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Barat, Syaharuddin Tinggi, di Mamuju, senin (27/11)


Berdasarkan hasil penyidikan Kepala Polisi Pamong Praja ke-54 anggotanya diterima sebagai tenaga hononer secara illegal. Selain prosedur penerimaan, pemerintah daerah tak menganggarkan gaji mereka. "Tidak ada anggaran tambahan untuk menggaji mereka," katanya.

Anwar Anas

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :