Perlakuan terhadap Suyitno Landung Dikecam

Sabtu, 10 Februari 2007 | 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, SOLO:Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutamim'ula mendesak agar DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Sutanto dan Menteri Hukum, Perundang-undangan dan HAM, Hamid Awaluddin, terkait perlakuan khusus yang diterima mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suyitno Landung yang tidak dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP).

“Keduanya harus dimintai pertanggungan jawab. Mengapa Suyitno Landung tidak dijebloskan ke LP. Perlakuan istimewa itu merupakan sebuah diskriminasi yang mencolok mata dan sangat tidak patut. Tindakan itu juga tidak boleh ditolerir. Suyitno Landung harus tetap dimasukkan ke dalam LP,” kata politisi dari daerah pemilihan Solo ini, Sabtu (10/2).

Menurut Mutamim'ula, alasan yang dikemukakan Kapolri bahwa keselamatan Suyitno terancam jika ia harus dipenjara di lembaga pemasyarakatan sehingga dieksekusi di Rumah Tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua membuktikan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Padahal UUD menjamin kesamaan dan kedudukan semua warga negara di depan hukum,” tandasnya.

Mengenai kekhawatiran Suyitno Landung bakal mendapatkan kekerasan dari narapindana lain dalam LP karena sebagai mantan Kabareskrim banyak menjebloskan pelaku kriminal ke penjara, Mutamim'ula mengatakan sebagai alasan yang tidak sepatutnya dikemukakan.

"Selama ini sudah banyak polisi yang menjalani pidana di LP dan tidak ada masalah. Tetapi mengapa dengan narapidana yang satu ini, apa karena dia polisi berbintang tiga,” kata dia lagi.

Mutamim'ula mengatakan soal keselamatan Suyitno di dalam LP seharusnya diserahkan kepada penanggung jawab LP dalam hal ini adalah Menkumdang HAM. Menurut dia, Menkumdang HAM seharusnya mencarikan kamar tahanan di LP yang dirasakan aman dari ancaman napi lain.

Imron Rosyid

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :