Bupati Simeulu Disidangkan Kasus Pembukaan Hutan
Rabu, 21 Maret 2007 | 16:36 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Darmili, Bupati Kabupaten Simeulu, Aceh, disidangkan dalam kasus pembukaan hutan tanpa izin dalam wilayah Simeulu. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (21/03).
Selain Darmili, sidang itu juga menghadirkan seorang terdakwa lainnya, Ir Yazid, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS). Mereka didampingi oleh dua pengacara, Zakiruddin Chaniago dan Afdal Affan. Sidang perdana itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Mas Hushendar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah Zulkarnaen Lubis (Ketua Kejaksaan Negeri Simeulu) dan Nul Albar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum karena menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam tahun 2004 - 2005. Saat itu, Darmili sebagai bupati memberikan kuasa pembukaan hutan untuk penanaman kelapa sawit kepada PDKS.
Akibatnya, sekitar 35.000 hektar hutan digunduli. "Keseluruhan 5.675 hektar telah ditaman kelapa sawit," sebut Zulkarnaen.
Pengeluaran izin pembukaan lahan untuk kelapa sawit itu dilakukan Darmili saat masih menjabat sebagai bupati tanpa seizin Menteri Kehutanan. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU pasal 50 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Karena pihak pengacara belum menyusun pembelaan, maka sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali seminggu kemudian. "Waktu sangat minimal, kami baru saja menerima berkas perkara," sebut Zakiruddin, pengacara terdakwa.
Persidangan itu menarik perhatian banyak pihak, karena ada dua kubu yang berseberangan melakukan aksi. Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) Aceh, menggelar demontrasi di depan gedung pengadilan untuk mendukung proses hukum bagi Darmili dan Yazid. "Untuk menghindari terjadinya praktek kotor mafia peradilan dalam kasus ini, maka seluruh komponen masyarakat wajib mengawasi proses peradilan yang sedang berlangsung," sebut koordinator aksi, Dewa Gumay.
Menurutnya, pembukaan lahan itu adalah sebagai alasan untuk perambahan hutan. Dia mengakui bahwa sebagian lahan yang digunakan PDKS adalah bekas lahan HPH Kruing Sakti yang dicabut 2003 lalu. "Tapi itu dilakukan Darmili tanpa izin selanjutnya dari pusat," sebut Dewa.
Bersamaan dengan itu, Ikatan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat Simeulu (Ippelmas) Banda Aceh juga melakukan aksi untuk mendukung upaya yang dilakukan PDKS dalam pembukaan lahan. Salah satu spanduk yang mereka usung di luar pengadilan adalah, 'Kami mendukung PDKS, segera keluarkan izin dari Menhut. Bebaskan Pak Darmili dan Yazid. PDKS dapat mensejahterakan masyarakat Simeulu, bukannya HGU dan HPH'.
ADI WARSIDI
Topik :






Komentar Anda :