71 Mantan Kepala Sekolah Gugat Bupati Serang

Kamis, 12 April 2007 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Bupati Serang memberhentikan 216 kepala sekolah dasar di wilayahnya berbuntut panjang. Sebanyak 71 kepala sekolah yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Pemberhentian dilakukan secara mendadak pada Juli 2006 tanpa ada penjelasan dari bupati. Sedangkan surat keputusannya baru diterima tiga bulan kemudian," kata Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum 71 mantan kepala sekolah mewakili 20 rekannya yang datang ke ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (12/04).

Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 828/KEP.378a-BKD/2006 yang dikeluarkan 28 Juli 2006 tentang pemberhentian 216 kepala sekolah dasar di wilayah Serang dinilai menyalahi aturan.

Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dan keputusan Bupati Serang Nomor 19 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Kami juga kerap menerima intimidasi pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang," katanya. Selain itu, intimidasi terhadap 71 guru yang mengajukan gugatan juga terjadi dalam bentuk pembatalan promosi.

Dwi Riyanto Agustiar

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :