Mbah Hadi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2008 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta:Kepala Museum Radya Pustaka Surakarta Kanjeng Raden Haryo (KRH) Darmodipuro alias Mbah Hadi akhirnya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dengan membayar biaya perkara Rp 5.000 di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (30/6).

Dia didakwa karena tanpa hak memperdagangkan benda-benda cagar budaya berupa enam buah arca asli peninggalan abad VII Masehi dari museum tersebut. “Saya pikir-pikir dulu,” kata Mbah Hadi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ganjar Susilo SH pada akhir persidangan terkait putusan tersebut.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB tersebut juga menyidangkan tiga terdakwa lain kasus jual beli dan pemalsuan arca dari museum yang sama. Terdakwa Jarwadi dan Suparjo alias Gatot yang merupakan karyawan museum divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Keduanya didakwa secara sah dan meyakinkan membantu memperdagangkan arca-arca tersebut. Atas vonis yang telah diketok, keduanya juga menyatakan pikir-pikir dulu.

“(Vonis) ini terlalu berat. Saya kan hanya disuruh melaksanakan tugas, hanya kuli biasa,” ucap Suparjo dengan nada kesal saat kembali ke ruang tunggu. Awalnya, bapak yang menjadi tulang punggung dari istri dan empat orang anak itu mengira hanya akan memperoleh vonis antara 10 bulan hingga satu tahun.

Sementara itu, yang cukup mengejutkan adalah vonis yang ditimpakan kepada Heru Suryanto. Heru yang didakwa secara sah dan meyakinkan, selain memperdagangkan benda-benda cagar budaya juga terbukti membuat surat palsu, ternyata memperoleh vonis yang sama dengan Mbah Hadi, yakni 1,5 tahun.

Padahal, dalam naskah putusannya, hakim menyatakan perbuatan Heru tidak hanya merugikan Pemerintah RI dan Yayasan Museum Radya Pustaka, melainkan juga merugikan Raja Kasunanan Surakarta Paku Buwono VIII Hangabehi dan Kepala Sub Bagian Balai Pelestarian dan Perlindungan Peninggalan Purbakala Dra Sri Ediningsih yang telah dipalsukan tanda tangan dan stempelnya.

“Saya menerima,“ ucap Heru mantap yang sedari masa penantian sidangnya terlihat tegang hingga beberapa kali meremas-remas tisu di tangannya. Dengan pengakuan bahwa dirinya bersalah dan kasus yang menimpanya diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain, Heru menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Mbah Hadi yang pada saat itu akan memasuki mobil tahanan, terlihat terkejut setelah mengetahui masa penjara yang dijatuhkan pada Heru. Dia menyatakan tidak terima. “Ini kan tanda tanya? Jelas persoalan saya dengan Pak Heru berbeda jauh, kok vonisnya sama. Saya nggak terima. Peradilan yang tidak adil,” tandasnya kesal.

PITO AGUSTIN RUDIANA






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: