Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Illegal
Minggu, 10 Agustus 2008 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, INDRAMAYU:Kepolisian Resor Indramayu mengamankan 16 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebelum diselundupkan ke lokasi proyek PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mencurigai truk pengangkut BBM dengan nopol E 8428 AM memasuki lokasi PLTU, Sabtu (9/8) sekitar pukul 11.30 Wib.
Para sopir truk itu tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen pengiriman solar yaitu DO (delivery order) resmi dari Pertamina. Karenanya, Polisi langsung mengamankan mereka.
Ahmadi, 37 tahun, sopir yang juga warga Desa Kudukeras, Kabupaten Cirebon mengaku mendapat solar dari PT Budi Surya. Solar itu harusnya untuk kapal penarik
tongkang. Namun sampai di Celeng, Indramayu, solar itu di overtab ke truk tangki milik CV Bagas dengan nomor polisi E 8428 AM. Baru truk itu pun melaju ke PLTU Sumur Adem. “Kami terpaksa melakukannya untuk mendapatkan penghasilan lebih” ujarnya.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsudin Djanieb mengaku sedang menyelidiki kasus ini. Saat ini mereka sedang memeriksa sopir dan para kernetnya.
Ivansyah
Topik :






Komentar Anda :