close

Upah Minimum Kota Balikpapan Rp 949 Ribu

Selasa, 12 Agustus 2008 | 10:21 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan:Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan, Kalimantan Timur, meningkat menjadi Rp 949 ribu dari sebelumnya Rp 864 ribu. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur yang naik 19,16 persen menjadi Rp 889 ribu.

"Disesuaikan dengan UMP Kaltim yang telah naik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Suryo M Darmo, Selasa (12/8).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengirimkan surat edaran ketentuan UMP yang menjadi Rp 889 ribu dari sebelumnya Rp 725 ribu. Ketentuan tersebut berlaku untuk dilaksanakan seluruh pengusaha di 14 kota/kabupaten setempat.

Suryo mengatakan keputusan besaran UMK tersebut harus dipatuhi seluruh pengusaha Balikpapan. Apalagi, penetapannya dengan melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademis dan pemerintah daerah setempat.

Bagi pengusaha Balikpapan yang sudah telanjur menaikkan upah karyawan melebihi UMK, kata Suryo, harus konsisten serta tidak mengkaji kembali besarannya. Menurutnya, hal tersebut untuk menghindari adanya benturan kepentingan antara pengusaha dan karyawan. "Tidak boleh mereka menurunkan upahnya," ujarnya.

SG Wibisono

 

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [2] :

  • Ump & ums

    ada pertanyaan : apakah kenaikan ump diikuti pula oleh kenaikan ums sektoral, karna di persh saya(tambang batu bara) masih memakai upah sektoral Rp. 1,005.000. Seandainya benar maka menjadi Rp. 1,090.000. tlong adkah yg bs mmbantu saya memperjelas hal diatas?

  • Sudah 3thn bekerja tapi tidak ada kenaikan gaji.

    Saya sangat setuju sekali dengan kenaikan gaji tersebut.tapi saya sebagai pekerja sudah 3thn leb

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan