close

Kuota Haji Digugat, Calhaj Bekasi Menang

Selasa, 12 Agustus 2008 | 14:14 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Gugatan delapan ribu calon jemaah haji Bekasi terhadap surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, terkait pembatasan kuota haji dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pada 6 Agustus lalu, PTUN Bandung mengeluarkan surat ketetapan penundaan atau penangguhan SK tersebut.
“Gugatan kami diterima, jadi pembatasan kuota haji tidak bisa diberlakukan tahun ini,” kata Hasnul Kholid, sekretaris tim perwakilan calon haji Kota Bekasi, saat jumpa pers di ruang Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Senin (11/8).

Pembatasan kuota haji meruncing ketika Gubernur Jabar saat itu, Dani Setiawan, menerbitkan SK Nomor: 451.14/Kep.283-Yansos/2008, tangal 29 Mei. SK tersebut mengatur kuota haji maksimum 1.974 orang dari setiap kota atau kabupaten.

Perkumpulan calon jemaah haji Kota Bekasi tidak puas atas keputusan itu. Masalahnya sudah ada delapan ribu calon jemaah haji yang telah membayar ongkos perjalanan haji sebesar Rp 20 juta sejak 2007. Jika SK tersebut diberlakukan, maka ada lebih dari enam ribu orang yang batal berangkat.

Menurut Hasnul, pembatasan kuota haji itu tidak adil. Gubernur terkesan campur tangan terhadap hak beribadah individu melalui kebijakan sepihak. Apalagi SK tersebut diterbitkan tanpa ada sosialisasi dan melakukan kajian terlebih dahulu.

Perkumpulan calon jemaah haji Kota Bekasi, kata Hasnul, telah berulangkali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar, tapi tidak direspon. Aaudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I Jawa Barat, dan Komisi VIII DPR RI, jugsa sudah dilakukan, namun tetap tak ada solusi.

Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut dimenangkan, dengan Nomor Ketetapan : 71/G/PEN/2008/ PTUN-BDN. “Dengan keputusan itu, kami meminta pemerintah Perovinsi Jawa Barat menunda atau menangguhkan SK tersebut,” katanya.

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad juga meminta Gubernur Jabar, menaati keputusan PTUN tentang penangguhan pembatasan kuota haji. “Semua calon jemaah haji (8.000 orang) asal Bekasi yang telah membayar ongkos perjalanan haji harus berangkat,” katanya.


Hamluddin

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [2] :

  • Pelunasan

    Kalau PTUN sdh memenangkan gugatan calon jemaah haji, knp smp skrng bank blm membuka rekening u/ pelunasan?

  • Istighfarlah

    Lha nama Achmad kan seperti NABI,berarti perilakunya tiru dong, kok Pemarah dan tidak arif bijaksana, nyesel aku dukung beliau..........aku sendiri 2 tahun nunggu calhaj diZholimi....... percayalah ada pendukung Yg tak terlihat akan gusar... lha anak buahnya di Kantor Gubernur bgmana gak jantungan kalau pemimpin yg model begini............

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan