Gubernur Lalu Serinata dan Tiga Pimpinan Dewan Dicekal
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 08:31 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mencekal Gubernur NTB Lalu Serinata, Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat, anggota DPRD Abdul Kahpi yang bekas Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, dan juga Abdurachim yang tidak lagi menjadi anggota DPRD NTB.
Mereka yang statusnya sebagai tersangka itu diduga terlibat kasus korupsi anggaran Dewan APBD NTB 2001-2003 sebesar Rp 23 miliar.
Penetapan pencekalan melalui Kejaksaan Agung tersebut diberlakukan selama setahun terhitung Agustus 2008 dengan tanggal berlakunya berbeda-beda. Lalu Serinata dicekal mulai 21 Agustus lalu dan tiga lainnya mulai Rabu (27/8) kemarin.
"Pencekalan ini karena dikawatirkan mereka pergi, karena memiliki kemampuan ekonomi,'' ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta kepada Tempo, Jumat (29/8) pagi.
Sugiyanta mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan terhadap Serinata setelah izin presiden dikeluarkan beberapa bulan lalu. Saat ini masih ditunggu izin pemeriksaan Rahmat Hidayat dan Abdul Kahpi yang masih aktif di DPRD NTB. Sementara pemeriksaan Abdurrachim menunggu hasil pemeriksaan Rahmat dan Kahpi. ''Pak Abdurachim sudah terlalu tua,'' katanya.
Selain itu, Kejati NTB juga mencekal Wali Kota Bima Nur Latif dalam dugaan korupsi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
SUPRIYANTHO KHAFID




Komentar Anda :