Eksekusi Rumah Dosen Ditunda
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Eksekusi terhadap lima rumah dosen di Perumahan Dosen Fakultas Teknik, Seturan yang seharusnya dilakukan pada hari ini Jumat, (29/8) ditunda pelaksanaannya. Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai pemohon dalam kasus ini yang menangguhkan permohonan penundaan eksekusi.
“Sebagai pendidik, karena ada mahasiswa kami, maka harus memberi contoh yang baik,” kata Dekan Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada, Indarto, kepada Tempo usai mengadakan rapat tertutup dengan Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Sugeng Wahyudi, Kapolsek Depok Barat Komisaris Bambang Priatna, pihak pengacara penggugat Arisena, dan pengacara Fakultas Teknik UGM Jeremias Lemek.
Adapun rumah dosen yang di eksekusi tersebut adalah Saragih, Pradipto, Budianto Taha, Hari Herman Yohanes, dan Teguh. Pengacara pihak UGM telah melayangkan permohonanan eksekusi pada tanggal 23 April 2008 terhadap rumah yang ditinggali lima orang di atas. “Mahkamah Agung telah membatalkan kelima sertifikat atas nama lima orang tersebut,” kata Sugeng. Tempo| Bernarda Rurit

