close

Kapal Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan

Jum'at, 29 Agustus 2008 | 15:46 WIB

TEMPO Interaktif, Batam

Kapal asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia kecuali tunduk pada Peraturan Nomor 16/MEN/ 2006 tentang Pelabuhan. Dalam peraturan itu disebutkan, kapal nelayan asing diwajibkan membangun dermaga dan kolam pelabuhan, cold storage, gedung perjantoran berlantai, reservoir, fasilitas wisata bahari dan wajib menyerap nelayan Indonesia di tempat perusahaan beraktivitas.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Perikanan Perikanan Ali Supardan saat meresmikan dua pelabuhan perikanan di Telaga Punggur dan Barelang di Batam hari ini. Menurut dia,  selama ini banyak kapal asing, terutama dari Cina, Vietnam dan Thailand yang menjarah ikan di perairan Indonesia. "Jika kapal asing kedapatan mencuri dan  ditangkap akan kita  ditenggelamkan," tegas Ali.

Rumbadi Dalle

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan