Kapal bermuatan 20 Ton Solar Ilegal Ditangkap

Rabu, 08 Oktober 2008 | 16:31 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda: Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KPPP) Samarinda, Kalimantan Timur menangkap kapal motor yang bermuatan 20 ton solar illegal. Pemilik kapal, Ricky Apriadi, dan tiga orang pekerjanya, Nurdin, Rudi, dan Abas Effendi dijadikan tersangka. 

Menurut Kepala KPPP, Ajun Komisaris Polisi Handoko  kapal beserta barang bukti solar ditangkap di perairan Sungai Balok, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, kemarin sore. Kapal itu dijadikan sebagai tempat pengumpul solar yang dibeli dari kapal-kapal di tengah  laut.  Informasi adanya kapal pengumpul solar itu diperoleh dari masyarakat.

"Setelah kami selidiki  selama 5 hari, kapal itu  baru  kami tangkap," kata Handoko.  Saat dibekuk, jelas Handoko, pemilik kapal  tidak membawa dokumen BBM.  Sehingga belum diketahui asal solar darimana, apakah solar untuk kebutuhan subsidi atau industri.

Ricky Apriadi, pemilik solar kepada wartawan mengaku, membeli solar itu  dari beberapa kapal tug boat di tengah laut  dengan harga  Rp 2.000 per liter. "Solar itu saya jual lagi ke nelayan, saya hanya ambil untung Rp 500 per liternya," ujarnya.

 

Firman Hidayat 

 

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: