Kapal bermuatan 20 Ton Solar Ilegal Ditangkap
Rabu, 08 Oktober 2008 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda: Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KPPP) Samarinda, Kalimantan Timur menangkap kapal motor yang bermuatan 20 ton solar illegal. Pemilik kapal, Ricky Apriadi, dan tiga orang pekerjanya, Nurdin, Rudi, dan Abas Effendi dijadikan tersangka.
Menurut Kepala KPPP, Ajun Komisaris Polisi Handoko kapal beserta barang bukti solar ditangkap di perairan Sungai Balok, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, kemarin sore. Kapal itu dijadikan sebagai tempat pengumpul solar yang dibeli dari kapal-kapal di tengah laut. Informasi adanya kapal pengumpul solar itu diperoleh dari masyarakat.
"Setelah kami selidiki selama 5 hari, kapal itu baru kami tangkap," kata Handoko. Saat dibekuk, jelas Handoko, pemilik kapal tidak membawa dokumen BBM. Sehingga belum diketahui asal solar darimana, apakah solar untuk kebutuhan subsidi atau industri.
Ricky Apriadi, pemilik solar kepada wartawan mengaku, membeli solar itu dari beberapa kapal tug boat di tengah laut dengan harga Rp 2.000 per liter. "Solar itu saya jual lagi ke nelayan, saya hanya ambil untung Rp 500 per liternya," ujarnya.
Firman Hidayat
Topik :






Komentar Anda :