close

Syeh Puji Tunda Memperistri Bocah 12 Tahun

Jum'at, 07 November 2008 | 19:46 WIB

TEMPO Interaktif, SemarangPengusaha asal Semarang Pujiono Cahya Widianto yang memperistiri bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa, sepakat menunda hidup serumah. Sebelumnya, Pujiono yang kondang dipanggil Syeh Puji, akan membatalkan perkawinannya dengan gadis jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang Itu.

Penundaan itu sampai Lutfiana sudah bisa memenuhi syarat usia perkawinan sesuai Undang-Undang Perkawainan, di mana wanita harus sudah berumur 16 tahun dan pria 19 tahun. "Istilahnya bukan dicerai atau dibatalkan, tapi lebih pada penundaan perkawinan hingga Ulfa berumur 16 tahun," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, Jumat (6/11).

 

Seto hari ini mendatangi Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang untuk diperiksa terkait perkawinan yang diprotes banyak pihak itu.  Pemeriksaan selama hampir dua jam berlangsung di ruang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Seto mendampingi  Lutfiana Ulfa.

Seto menyatakan, karena perkawinannya ditunda, Lutfiana Ulfa akan dikembalikan ke orang tuanya, Suroso warga Bergas, Bawen, Kabupaten Semarang. "Pengembaliannya pada Ahad pukul satu siang," ujar Seto.

Seto menceritakan proses Lutfiana Ulfa mengambil keputusan untuk menunda perkawinan dengan pia 31 tahun lebih tua dari umurnya itu. Lutifiana lebih dulu minta izin ke Pujiono. "Ulfa memahami bahwa Syeh Puji adalah suaminya, ia meminta izin dulu,” kata Seto.

Suroso, yang juga datang ke kantor polisi, menyetujui anaknya pulang kembali untuk mendapat bimbingan dan meneruskan sekolah. Pengacara Pujiono, Teguh Samudra menyatakan, keputusan Lutfiana Ulfa dan Pujiono untuk memenuhi anjuran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.


Menurut Teguh, kedua insan yang berbeda usia itu sudah saling mencintai. Mereka sangat bahagia hidup serumah. Tapi, kata Teguh, pada saat yang sama ada Undang-Undang Perkawinan yang harus dipatuhi.

 

 "Akhirnya disepakati perkawinan itu ditunda. Lutfiana Ulfa dikembalikan ke orangtuanya, sudah sudah 16 tahun mungkin akan dinikahi oleh Syeh Puji sesuai Undang-Undang Perkawinan,” kata Teguh.

 Seto dan Teguh belum bisa menjelaskan, setelah kesepakatan ini kedua suami istri yang menikah dengan cara siri itu sama sekali tak boleh berhubungan "Akan kami atur bersama dengan Majelis Ulama Indonesia," kata mereka. Seto berterus terang belum punya cara tehnis pengawasan agar Pujiono dan Lutfiana tidak berhubungan. "Itu masalah tehnis, yang penting prinsipnya sudah disepakati,” ujar Teguh.

 

Lutfiana bersama Pujiono datang ke kantor polisi mengendarai Nissan X-Trail warna hitam. Mereka berangkat dari rumah Pujiono. Pernikahan siri mereka langsungkan pada 8 Agustus lalu. Beberapa hari kemudian, Lutfiana  diberi jabatan direktur pada perusahaan Pujiono yang bergerak di bidang kaligrafi itu.

 

Rofiuddin
 

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [11] :

  • Siapa yang salah

    Agama selalu menjadi alasan untuk berbuat sesuatu yang tidak relevan pada masa kini, untuk itu kita harus berhati-hati dalam menafsirkan arti kalimat dalam suatu ayat suci agama, untuk syeikh puji, ingatlah kenikmatan dunia ini tidak menjamin anda di akhirat

  • Bikin sensasi

    Ga usah sok pake syeh2 an dech.... kalo belum memahami tentang perkawinan, apalagi kawin dengan anak di bawah umur, ingat pada umumr sendiri, udah kake2 juga

  • Moral

    ih....g lucu dech masak nikah sama anak kecil. kayak g ad yg tua aj ,,mending banyakin aj ibadahnya

  • Syeh puji

    jangan mengkambinghitamkan agama dong, untuk niat yang kurang baik. malu dong ah

  • Jadi bapak

    syeh puji apa ga mikir? anak seumur ulfa kok dinikahi?
    seharusnya dia(syeh) bisa berpikir apakah gadis seumuran ulfa sudah pantas dinikahi olehnya yang sepantasnya jadi BAPAKNYA.
    apakah ulfa juga sudah berfikir matang2 dengan perkawinannya?apakah sudah tahu apa saja yang akan dihadapi seseorang yang menikah.
    mikir donk!!!!!!!!!

1 2 3
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan