close

Pemerintah Kota Yogya Kembali Akan Diadukan Ke UNESCO

Jum'at, 28 November 2008 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Setelah komisi II DPRD kota Yogyakarta mengadukan pemerintah kota Yogyakarta ke UNESCO, pengelola klenteng Poncowinatan yang dibongkar juga akan mengadukan ke UNESCO. Langkah tersebut dinilai sangat layak karena lembaga tersebut juga membawahi kecagarbudayaan.


“Jika pemerintah kota tidak mencabut ijin pembongkaran, maka kami juga akan mengadukan hal tersebut ke UNESCO dari sisi hukum untuk mendukung data, dari sisi budaya sudah diadukan oleh DPRD,” kata Mulyadi, pengacara Yayasan Bhakti Loka, pengelola klenteng, Jumat (28/11).

Ia mengaku sudah mempersiapkan berkas-berkas yang akan diajukan ke UNESCO.

Kasus pemberian ijin mendirikan bangun bangunan (IMBB) oleh dinas perijinan kota Yogyakarta kepada Yayasan Budya Wacana untuk membongkar sebagian bangunan klenteng Poncowinatan telah bergulir di Pengailan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Dalam persidangan keempat dibacakan duplik atas pembelaan pengacara pihak pengelola klenteng.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota Yogyakarta, Basuki Hari S, keberadaan Klenteng Poncowinatan belum ada dokumen yang menetapkan sebagai benda cagar budaya. Hal tersebut, didasarkan pada Surat Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Nomor 432/996 perihal data benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Aturan ini dipertegas dengan Surat Depbudpar Nomor 242/DIT.PP/SP/3.III/2008.

Selain dua regulasi tersebut, dasar penerbitan IMBB oleh pemerintah kota juga berdasarkan hasil penelitian Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) dan pemantauan di lapangan. Dalam argumennya, bangunan yang dirobohkan adalah bangunan baru yang telah direnovasi 1970 dan 2003.

“Kalau seperti itu berarti bukan termasuk cagar budaya,” kata Basuki.

Namun, pengacara pengelola Klenteng tetap menyatakan, Klenteng Poncowinatan termasuk bangunan cagar budaya. Pihak penggugat berpegangan pada surat yang diterbitkan oleh balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta pada 20 November 2007 yang menyatakan ijin mendirikan bangunan menunggu rekomendasi dari direktur peninggalan purbakala. Lalu surat tersebut didukung oleh penegasan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada 14 Desember 2007.

”Kami akan mempelajari duplik yang disampaikan tergugat. Kami meminta waktu ke majelis karena banyak bukti yang kami miliki,” kata Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti pada persidangan selnjutnya yang akan diadakan pada Kamis (4/12) mendatang.

Wlikota Yogyakarta, Herry Zudianto saat dimintai konfirmasi persoalan klenteng, belum memberi keterangan.

Klenteng Poncowinatan dibangun pada 1845 saat ini terbagi menjadi 2 bagian, klenteng utama dan bangunan yang dirobohkan lalu dibangun sekolah Budya Wacana. Bangunan yang dirobohkan dan saat ini dibangun dan ditempati sekolah Budya Wacana, dahulu termasuk bangunan klenteng yang dipakai untuk sekolah Tionghua Hak Tong (sekolah modern Tionghua).


MUH SYAIFULLAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [1] :

  • Bikin mangkel

    sedikit2 orang ini lapor ke pihak asing, nanti- seperti yg sudah2, juga buat opini bahwa Indonesia memperlakukan mereka diskriminasi

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan