Penentuan Upah Minimum Semarang Diputuskan Besok
Rabu, 07 Januari 2009 | 08:05 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Kamis (8/1) akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan surat pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota 2009 yang sudah diajukan 76 perusahaan di wilayah tersebut.
Dewan Pengupahan akan menentukan mana saja perusahaan yang bisa membayar upah buruhnya tidak sesuai ketentuan UMK dan mana yang harus membayar sesuai ketentuan UMK.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Indartono menyatakan pihaknya harus hati-hati untuk mengabulkan permohonan penangguhan upah yang kebanyakan diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Karena itu maka keputusan Dewan Pengupahan yang sebelumnya dijadwalkan hari ini (Rabu, 7/12) harus diundur pada Kamis (8/12). Menurut dia, mulai pukul 10.00 WIB Dewan Pengupahan akan menggelar rapat pleno untuk menentukan mana perusahaan yang penangguhan upahnya dikabulkan dan mana yang tidak.
"Banyak sekali berkas yang harus saya teliti. Kami harus hati-hati, jangan sampai mengabulkan penangguhan upah di perusahaan yang sebenarnya mampu bayar upah sesuai ketentuan," kata Indartono di Semarang, Rabu (7/12).
Hingga Rabu ini, para anggota Dewan Pengupahan dan stafnya masih meneliti berbagai berkas dari 76 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota 2009. 76 perusahaan tersebut mengajukan penangguhan agar bisa membayar upah buruhnya tidak sesuai dengan ketentuan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Rofiuddin




Komentar Anda :