Puluhan Perusahaan Ajukan Penangguhan Upah Minimum
Rabu, 07 Januari 2009 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan puluhan perusahaan mengajukan penangguhan pemberian upah sesuai upah minimum kota. “Setelah datanya kita verifikasi dan cek di lapangan, baru Dewan Pengupahan melakukan sidang (pleno) mana yang disetujui dan tidak disetujui,” katanya di Bandung, Rabu (7/1).
Menurut Mustopha, para perusahaan itu mengajukan penangguhan dengan alasan kinerjanya masih terganggu kondisi krisis ekonomi saat ini. Penetapannya, paparnya, sesuai ketentuan akan diumumkan pada 20 Januari.
Mustopha mengatakan evaluasi itu harus dilakukan ekstra hati-hati agar mencerminkan keadilan bagi semua pihak. “Kita ingin buruh terlindungi dan pengusaha bisa meningkatkan keberlangsungan usahanya,” katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Jawa Barat dari perwakilan unsur pekerja, Dardju, mengatakan data terakhir menyebutkan ada 76 perusahaan di Jawa Barat yang sudah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kota 2009. “Ada di hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat,” katanya saat dihubungi Tempo.
Menurutnya, jumlah itu relatif kecil jika melihat jumlah perusahaan di Jawa Barat yang mencapai puluhan ribu perusahaan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan, di antaranya berasal dari Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Bekasi (12 perusahaan), Karawang (9 perusahaan), Kabupaten Bandung (8 perusahaan), Kota Bandung (8 perusahaan), serta Cimahi (3 perusahaan).
Dia mengatakan perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberian upah sesuai upah minimum kota tahun ini antara enam bulan sampai setahun penuh. Mekanisme penangguhannya pun bervariasi. Di antaranya, papar Dardju, ada perusahaan yang meminta penangguhan seluruh pekerjanya dan ada yang sebagian saja.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat, Dedy Wijaya, mengatakan pihaknya mengharapkan semua perusahaan yang mengajukan penangguhan upah itu diloloskan. Alasannya, untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja. “Bisa jadi akan di PHK kalau tidak disetujui,” katanya.
AHMAD FIKRI




Komentar Anda :