Calon Golkar Kalah Telak di Lampung Selatan

Senin, 23 Februari 2009 | 21:33 WIB

TEMPO Interaktif, Lampung Tengah: Calon wakil bupati Lampung Selatan dari Partai Golkar, Irsanudin Sagala, tidak memperoleh satu suara pun dalam pemilihan wakil bupati yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan, Senin (23/02).

Semua anggota legislatif yang menghadiri rapat paripurna memberikan suara kepada Risman Sesunan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa. Hasil itu langsung ditolak oleh Ketua DPRD Lampung Selatan dan sembilan anggota Fraksi Golkar.

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan, Sumadi, pemilihan wakil bupati tidak sah karena melanggar tata tertib anggota Dewan. Sumadi menuding pemilihan itu hanya untuk memuaskan kepentingan penguasa. "Bupati sangat mencampuri urusan legislatif dan ada indikasi penyuapan," katanya.

Indikasi campur tangan eksekutif ditandai dengan tidak diperbolehkannya sembilan anggota Fraksi Golkar memasuki ruang rapat. "Kami dihalang-halangi aparat keamanan yang ikut berpihak membela kepentingan bupati," ujarnya. Dia berjanji akan menempuh segala cara untuk membatalkan hasil pemilihan yang digelar DPRD Lampung Selatan.

Proses pemilihan wakil bupati Lampung Selatan sempat ditunda dua kali karena rapat tidak memenuhi kuorum. Hanya 27 dari 44 anggota Dewan yang hadir. Sidang sempat diwarnai aksi walk-out Ketua DPRD Lampung Selatan, Sumadi. Sumadi keluar ruang rapat setelah mengetuk palu menutup rapat tersebut.

Aksi Sumadi itu mendapat protes seluruh anggota Dewan yang hadir. Mereka menuding Sumadi arogan dan tidak beretika. Pimpinan sidang kemudian diambil alih Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Irwan.

Seusai pemilihan, Irwan mengatakan pemilihan wakil bupati telah berlangsung demokratis dan mengikuti semua aturan yang ada. "Semua tahapan, dari penjaringan calon, rapat panitia musyawarah, dan sidang paripurna telah sesuai aturan," katanya.

Pemilihan digelar karena jabatan wakil bupati Lampung Selatan kosong setelah Wendy Melfa, wakil bupati sebelumnya naik menjadi bupati, setelah Zulkifli Anwar, bupati periode 2005-2010, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada pertengahan tahun 2008 lalu.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD berhak memilih bupati atau wakil bupati yang mengundurkan diri dan masa jabatannya masih 18 bulan.

NUOCHMAN ARRAZIE

  • Share on Facebook
  • Send
  • Print

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan