close

BPK Bengkulu Temukan 44 Tiket Perjalanan Dinas Palsu

Rabu, 15 Juli 2009 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Bengkulu terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2008 menemukan 44 tiket pesawat perjalanan dinas palsu senilai Rp 94.450.000 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Saat kami melakukan konfirmasi dengan maskapai penerbangan, mereka tidak pernah merasa mengeluarkan tiket perjalanan yang dimaksud," Kata Ade Iwa Rusma, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, kepada Tempo, Rabu (15/7). Sebanyak 54 tiket perjalanan diambil sebagai sampel uji.

Selain itu, BPK juga melaporkan biaya perjalanan dinas di lingkungan Setda Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.786.159.000 tidak disertai bukti kunjungan, serta adanya perjalanan dinas rangkap sebesar Rp 186.313.000.

Namun, Ade mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menggunakan aturan yang bersifat Lumpsum, sehingga pemerintah tidak wajib memasukkan bukti perjalanan dinas ke dalam laporan keuangan, "Jadi belum tentu sebuah pelanggaran," Ujarnya.

Karena itu, BPK menyarankan agar pemerintah daerah segera menerapkan sistem At Cost untuk tahun anggaran 2009. "Dengan sistem ini bukti-bukti pengeluaran untuk perjalanan dinas akan lebih transparan karena dicatat," Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bengkulu Ali Berti, seusai rapat dengan Sekretaris Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran di Sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu, "Ada beberapa dokumen yang belum bisa kami lengkapi saat BPK melakukan Audit," Ungkapnya. Pemerintah Daerah akan melengkapi administrasi yang kurang dalam tempo 60 hari ke depan.

Laporan hasil Audit ini selanjutnya akan diteruskan ke BPK Pusat untuk diperiksa oleh tim evaluasi, "Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, BPK akan menyerahkan hasil audit ini ke kejaksaan agung," Selanjutnya, Kejagung lah yang berhak menentukan apakah akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau tidak.

Dalam laporan hasil audit BPK Bengkulu disebutkan bahwa realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 28.886.465.900. Jumlah ini dinilai kurang wajar oleh BPK Perwakilan Bengkulu.

 

HARRI PRATAMA ADITYA

Info Grafis

  • Skandal Berujung Ancaman Penjara

    Jaksa mendakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan hukuman penjara seumur hidup karena...

  • Faktor Perintah Atasan Tak Dilirik

    Don Ritto kecewa. Kuasa hukum terpidana Taswin Zein, mantan pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, itu merasa hakim pengadilan antikorupsi tidak adil karena menghukum kliennya 4 tahun penjara.

  • Geger Bisnis Foto Biometrik

    Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman dan PT Mustika Duta Mas itu menguras brankas negara Rp 1,9 miliar karena menggunakan pegawai Kantor Imigrasi sebagai operatornya.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [1] :

  • Kok tega-teganya....

    Ingat, masih banyak pengagguran yang pengin jadi pegawai negeri. yang sudah jadi PNS kok malah tega membuat SPD Palsu. Apa nggak kebangetan. Apa hukuman yang tepat ?

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan