BPOM Banten Sita Puluhan Kosmetik Ilegal
Kamis, 27 Agustus 2009 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Serang -Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten kembali menggelar razia terhadap sejumlah produk makanan, kosmetik dan obat-obatan yang di jual bebas di Serang. Hasilnya, Badan POM berhasil mengamankan 39 jenis kosmetik yang diedarkan secara illegal.
“Kami mengamankan 39 jenis kosmetik berbagai merek yang dijual bebas, padahal mengandung bahan berbahaya,” ujar Retni Sembiring Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Badan POM Banten, kepada wartawan seusai menggelar razia disejumlah pertokoan Pasar Lama, Serang.
Sejumlah kosmetik ilegal yang ditemukan itu, antara lain krim pemutih QL Day, natural 99, Maxiteel Tretinoin. Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, asamretinoat, rhodaninb, hidroquinon dan tretinoin yang dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, kulit terbakar, nekrosis atau kematian jaringan hati, kanker serta menyebabkan kebutaan.
Selain menyita puluhan kosmetik, Badan POM juga menemukan penjualan obat-obatan keras secara bebas di toko-toko biasa. Padahal, obat-obat itu semestinya hanya dijual di apotik dan toko obat yang telah disertifikasi, “Obat-obatan keras seperti obat batuk, pilek dijual bebas, padahal tidak boleh,” ujar Retni.
Retni mengatakan, seluruh produk ilegal itu disita dan diamankan di Balai POM Banten untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Dia menegaskan, sejumlah distributor dan pedagang pengecer akan diproses hukum, karena telah melakukan tindak pidana melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, khususnya pasal 82 junto pasal 40 ayat (2) tentang kosmetik ilegal dan sub standar. "Mereka mengedarkan produk ilegal dan tanpa ijin edar, dikenakan denda Rp 100 juta dan atau maksimal kurungan 5 tahun penjara,” ujar Retni.
Aan Alia, pimpinan Toko Simpang Tiga Serang, yang tokonya kedapatan menjual obat-obatan dan kosmetik illegal mengatakan, dirinya mendapatkan kosmetik illegal dari seorang distributor di Jakarta. Awalnya, kata dia, saat membeli produk tersebut dirinya tidak tahu jika itu produk illegal karena dalam kemasannya tertera ijin Dinkes dan BPOM, “Ternyata palsu,” ujarnya.
Aan mengaku pasrah jika barang-barang dagangannya harus disita petugas. Dia juga tidak menyangka jika menjual barang-barang ilegal dan membahayakan itu akan diancam hukuman pidana dan denda ratusan juta rupiah.
MABSUTI IBNU MARHAS





Komentar Anda [2] :