Lulusan Farmasi Jualan Pil Koplo
Senin, 09 November 2009 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Lumajang - Kepolisian Resor Kabupaten Lumajang Senin (9/11) ini membekuk Ayok Gibyo Erodias, 28 tahun, warga Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang sebagai tersangka pengedar pil dextromethorphan yang sebagian besar konsumennya adalah para pelajar mulai tingkat sekolah dasar sampai menengah atas. Polisi menyita ribuan obat keras di antaranya 745 butir pil dextro.
Informasi yang dihimpun Tempo, penangkapan pria lulusan diploma tiga farmasi yang sehari-harinya sebagai pengelola ‘Toko Obat Berijin’ di Kecamatan Tempursari dilakukan atas dasar pengembangan kasus yang diungkap Kepolisian Sektor Tempursari.
Polisi mendapati beberapa pelajar di Tempursari mengonsumsi pil dektro. Dari penyelidikan, belakangan diketahui kalau para pelajar ini membelinya dari toko obat milik tersangka. “Dari pengakuan tersangka, selama ini dia melayani lima orang pelajar yang menjadi konsumen tetapnya,” kata Kepala Unit Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Lumajang Ajun Inspektur Polisi Tingkat Satu Cahyo Raharjo siang ini.
Namun, dari informasi yang dihimpun polisi di lapangan, jumlah konsumen yang masih pelajar ternyata cukup banyak. Bahkan ada satu konsumennya yang masih usia sekolah dasar. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menjual pil dextro ini secara eceran sesuai dengan permintaan konsumennya. “Ada yang beli lima ribu, sepuluh ribu atau dua puluh ribu rupiah,” katanya.
Tersangka memperoleh pil ini melalui pesanan dari seorang kenalannya yang merupakan sales obat di Surabaya. “Dia memesan melalui telpon. Setelah uang ditransfer, maka pil tersebut dikirim via paket ke Malang,” katanya.
Baru kemudian tersangka yang mengambilnya di kantor pengiriman barang itu. Tersangka dijerat Pasal 82 (1) UU RI Nomer 23/1992 tentang kesehatan. Kabupaten Lumajang ini dikenal marak peredaran pil dextromethorphan.
Pada Oktober lalu, ada tiga pelaku pengedar pil ini yang ditangkap polisi. Sedangkan sepanjang tahun 2009 ini, polisi telah menangkap 18 pelaku pengedar pil dextro. Satu diantaranya Fendik, warga Klakah yang ditangkap karena menjadi bandar besar dextro dengan barang bukti sebanyak 27.000 pil dextro. Sepanjang tahun 2009 ini, polisi telah menyita tidak kurang dari 50 ribu pil dextro. Sedangkan korban jiwa akibat penyalahgunaan pil ini pada tahun 2009 ini sebanyak lima korban meninggal. Tiga orang di antaranya adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama.
DAVID PRIYASIDHARTA





Komentar Anda :