Pencuri Harimau Dituntut Pasal Berlapis
Selasa, 10 November 2009 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi - Syamsuddin alias Bolu, alias Udin bin Daeng Usman, 24 tahun, terdakwa kasus pencurian seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Somatrae), penghuni kawasan Wisata Taman Rimba, berlokasi di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 22 Agustus lalu, dituntut pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum Erma Herawati, menjerat terdakwa pasal 40 ayat 2 huruf A jo 21 ayat 2 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan pasal 363 KUHP.
Udin merupakan satu-satunya pelaku yang berhasil diciduk aparat kepolisian setempat sepekan setelah kejadian, sementara temannya yang diduga ikut dalam aksi pembunuhan dan pencurian itu, bernama Mukmin hingga kini masih buron.
Sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson J Marbun ini, juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, diantaranya Ardanis (Kepala Pengelolah Kebun Binatang Taman Rimba Jambi), hanip Lubis (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi) dan Madikwan (petugas penjaga Kebun Binatang Taman Rimba Jambi).
Harimau yang bernama Sela, 25 tahun itu dicuri dan bunuh 22 Agustus lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Caranya, para pelaku membunuh harimau betina itu dengan memberikan makan seekor ayam yang sudah dilumuri racun merk Timex (biasa digunakan para petani untuk meracun babi hutan) kepada Sela.
Setelah makan ayam beracun, Sela tak berkutik. Pada saat itulah, kawanan penjahat itu mengangkut hariamu seberat 125 kilogram dengan menggunakan karung goni.
Selanjutnya Sela diangkut ke kawasan Petaling, kabupaten Muaro Jambi, sekitar 80 kilometer dari lokasi kejadian. Ditempat itulah Sela dikuliti sebelum dibawa ke Palembang untuk dijual kepada seorang penampung.
SYAIPUL BAKHORI





Komentar Anda :