close

Pencuri Harimau Dituntut Pasal Berlapis

Selasa, 10 November 2009 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jambi -  Syamsuddin alias Bolu, alias Udin bin Daeng Usman, 24 tahun, terdakwa kasus pencurian   seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Somatrae), penghuni kawasan Wisata Taman Rimba, berlokasi di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 22 Agustus lalu, dituntut pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum Erma Herawati, menjerat terdakwa pasal 40 ayat 2 huruf A jo 21 ayat 2 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan pasal 363 KUHP.

Udin merupakan satu-satunya pelaku yang berhasil diciduk aparat kepolisian setempat sepekan setelah kejadian, sementara temannya yang diduga ikut dalam aksi pembunuhan dan pencurian itu, bernama Mukmin hingga kini masih buron.

Sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson J Marbun ini, juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, diantaranya Ardanis (Kepala Pengelolah Kebun Binatang Taman Rimba Jambi), hanip Lubis (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi) dan Madikwan (petugas penjaga Kebun Binatang Taman Rimba Jambi).

Harimau yang bernama Sela, 25 tahun itu dicuri dan bunuh  22 Agustus lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.  Caranya, para pelaku  membunuh harimau betina itu dengan memberikan makan  seekor ayam  yang sudah dilumuri racun merk Timex (biasa digunakan para petani untuk meracun babi hutan) kepada Sela.

Setelah makan ayam beracun, Sela tak berkutik. Pada saat itulah, kawanan penjahat itu mengangkut  hariamu  seberat  125 kilogram dengan menggunakan karung goni.

Selanjutnya Sela diangkut ke  kawasan Petaling, kabupaten Muaro Jambi, sekitar 80 kilometer dari lokasi kejadian. Ditempat itulah Sela dikuliti sebelum dibawa ke Palembang untuk dijual kepada seorang penampung.

SYAIPUL BAKHORI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan