Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Minta Izin Konsesi RAPP Dicabut
Sabtu, 14 November 2009 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Pelalawan - Koalisi lembaga swadaya masyarakat yang ada di Riau meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan mencabut konsesi pengolahan hutan gambut Semenanjung Kampar Riau. PT Riau Andalan Pulp dan Paper juga diminta tidak mengadudomba masyarakat sekitar hutan.
"Kami mengecam izin yang diberikan kepada RAPP dan meminta pertanggungjawaban Departemen Kehutanan," kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan, dalam siaran persnya, Sabtu (14/11).
Susanto meminta komitmen pernyataan Direktur Jenderal Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Darori, bahwa pemberian ijin pengelolaan hutan gambut memiliki syarat kedalaman yang tidak melebihi tiga meter. "Jika ditemukan lebih dari tiga meter, maka ijin HPH atau HTI akan dicabut," ujar Susanto menirukan Darori.
Menurut Susanto, hutan di Semenanjung Kampar tumbuh di atas tanah gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Tipe hutan jenis ini, kata dia, adalah jenis yang dilindungi hukum Indonesia. "Pembukaan dan pengeringan hutan lahan gambut akan merusak lingkungan," ujarnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Riau, Jafri menyayangkan pemberian mengecam pemberian izin menebang hutan kepada RAPP yang tidak melibatkan masyarakat lokal. "Masyarakat yang hanya dilibatkan setelah ijin keluar membuat tidak ada posisi tawar yang kuat," kata Jafri yang bergelar Datuk Penghulu Besar ini.
Jafri juga mengecam tindakan RAPP yang mengadu domba masyarakat dengan memobilisasi warga penentang Greenpeace. "Jangan jadikan masyarakat tameng menghadapi aktivitas yang menghimbau penyelamatan hutan Semenanjung Kampar," kata dia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah Usman menegaskan bahwa RAPP adalah perusahaan yang tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan. Ia meminta RAPP menghentikan penebangan di Semenanjung Kampar untuk membuktikan komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Direktur Kantor Bantuan Hukum Riau Ali Husin Nasution mengecam reaksi polisi yang dinilai berlebihan karena mengusir paksa Kamp Pejuang Iklim Greenpeace. "Seharusnya polisi memeriksa kebenaran ijin beroperasinya RAPP di Semenanjung Kampar," kata dia.
Soal keterlibatan warga asing, menurut Ali, mereka masuk secara resmi ke Indonesia. Deportasi yang dilakukan imigrasi, dinilai arogan dan berlebihan. "Karena aksi itu tidak anarkis, tidak merusak, dan bertujuan menyelamatkan hutan Indonesia," kata Ali.
TITO SIANIPAR





Komentar Anda [1] :