close

Komplotan Perampok Kantor Pemerintah Dibekuk

Sabtu, 21 November 2009 | 06:28 WIB

TEMPO InteraktifBANDUNG - Polisi Jawa Barat membekuk empat anggota komplotan perampok kantor pemerintah dan toko/pabrik di sembilan lokasi di Jawa Barat. Mereka dibekuk di kawasan Sadawarna perbatasan Kabupaten Indramayu dan Subang usai merampok uang dan perhiasan di rumah Tan Ung Yok, seorang distributor minuman, di Jalan Elang Raya Nomor 246 RT 06/16 Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis diniharinya.

"Modus mereka, mencongkel pintu atau jendela, menodong korban dengan golok dan linggis, mengikatnya lalu menyekap. Kalau korban melawan dilumpuhkan. Kemudian mengambil harta korban, lalu kabur,"kata Kepala Unit Tim Cepat Tindak Polda Jawa Barat Komisaris Zul Azmi di kantornya, Jum'at (20/11).

Keempat tersangka adalah Aseng Panjaitan (50 tahun), Edimar Sigalingging (38), Jender Simbolon (50), dan Miduk Simare-Mare (39). Komplotan ini dipimpin Aseng. Zul juga menjelaskan, komplotan ini dipimpin Aseng.

"Para tersangka semuanya residivis, alumni (penjara) Salemba (Jakarta),"kata Zul. Dalam aksinya, kelompok Aseng menggunakan golok, linggis dan obeng. Mereka biasa menumpang mobil sewaan dari rental seperti Daihatsu Xenia ketika merampok di Harjamukti, Cirebon. "Kami masih mengejar tersangka DPO (yang sudah masuk daftar pencarian orang) berinisial T," kata Zul.

Selain di Harjamukti Cirebon, Zul melanjutkan, komplotan ini sebelumnya merampok rumah tinggal, pabrik, kantor pemerintah dan sekolah di 9 lokasi di 5 daerah. Rinciannya dua kali (salah satunya sebuah sekolah dasar) di Karawang, Bekasi (1 kali), Cirebon (3 kali.

Mereka, kata Zul, juga pernah merampok kantor perkebunan Bandung Timur dan salah satu kantor Direktorat Jenderal Peternakan Jalan Kayu Ambon Lembang, Kabupaten Bandung Barat. "Di Kota Bandung satu kali, merampok gudang sebuah pabrik tekstil di kawasan industri, Gedebage, Jalan Soekarno Hatta (sekitar satu kilometer dari markas Polda Jawa Barat),"katanya.

Adapun barang bukti disita dari tersangka terdiri dari uang tunai Rp 13 juta, 9 buah perhiasan emas (cincin, gelang dan kalung) dan tiga telefon genggam, dan golok.

Zul memastikan para tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,"tandasnya.

Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad menambahkan, selain kelompok Aseng, dalam sebulan terakhir Polda Jawa Barat tiga tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan, dua pemilik senjata gelap yang juga diduga perampok, dan seorang spesialis pencurian mobil dan sepeda motor.

Mereka diantaranya adalah Iwan Robandi dan Sarifudin, pelaku perampokan dan pembunuhan Andi Wiguna alias Abeng di Villa Fajar Indah Blok g Nomor 1, Kecamatan Cipanas, Cianjur pada akhir Juli lalu. Setelah membunuh korban, keduanya membawa kabur antara lain uang tunai Rp 15,2 juta dan perhiasan ems 50 gram.

"Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah di Cianjur pada 8 November 2009,"jelas Dade.

Selain itu, polisi menangkap Ayi Edi, pelaku pembunuhan dan perampokan Didin Sutaryat, warga Tanjungsari Sumedang, pada Oktober lalu. Jasad Yayat ditemukan di perkebunan kina Kampung Cibitung, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Setelah membunuh korban dengan martil besi dan kabel kopling serta membuang mayatnya, tersangka membawa kabur mobil yang dikendarai korban, yakni Ford Everest Nomor Polisi D-512-IR.

"Tersangka Ayi ditangkap di kampung Radia, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada 28 Oktober 2009,"kata Dade.

ERICK P HARDI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan