Komisi Penyiaran Daerah Beri Kelonggaran Stasiun Televisi Jakarta
Jum'at, 27 November 2009 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Komisi Penyiaran Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui dalam kurun sebulan ini akan sulit bagi lembaga penyiaran di Yogyakarta menuntaskan perizinan berjejaring dengan televisi lokal atau membentuk badan perusahaan di DIY.
Meski begitu, KPID DIY akan memberi kelonggaran kepada stasiun televisi Jakarta untuk tidak menyetop siaran, asalkan sudah mulai memproses perizinannya.
“Memang belum bisa selesai karena batas akhir 28 Desember, tapi meski belum rampung, minimal sudah ada good will membentuk badan hukum resmi di DIY, KPID akan mengapresiasinya,” kata Ketua KPID DIY, Rahmat Arifin, kepada Tempo di kantornya, Kamis, (26/11).
Rahmat menjelaskan, ada dua alternatif bagi televisi nasional agar dapat melakukan sistem siaran jaringan (SSJ). Pertama, membentuk badan hukum sendiri di DIY. Kedua, bekerjasama dengan TV lokal yang ada di sini.
Menurut Rahmat, jika pilihan pertama yang dipilih televisi nasional, dia akan khawatir berimbas pada televisi lokal. Meski dia mengakui, pembentukan badan hukum, akan menguntungkan dari berbagai sisi.
“Banyak sumber daya manusia yang terserap, penggarapan televisi daerah akan lebih serius,” katanya. Tapi sebaliknya, dia yakin pembentukan badan hukum ini akan berimbas kepada televisi lokal.
Ia menjelaskan, konfrontasi terbuka dalam perebutan kue iklan, akan meminggirkan televisi lokal, sebab orang akan lebih memilih mengiklankan ke televisi nasional yang punya jaringan banyak, ketimbang dengan tv lokal yang jaringannya sedikit. "Ini akan berpotensi mematikan TV lokal karena dicaplok TV besar," ujarnya.
Pilihan yang ideal, menurut Rahmat, jika televisi nasional bersedia berjejaring dengan televisi lokal karena keuntungan pembagian iklan dan isi berita yang kian berkualitas. “Tapi masalahnya apa mereka mau,” katanya.
Dalam pertemuan KPID se-Indonesia, dua hari lalu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan KPID se-Indonesia sepakat mendesak, pemerintah konsekwen melaksanakan sistem siaran berjaringan dengan menertibkan lembaga penyiran yang belum berjaringan.
Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan sistem berjaringan pada batas tanggal itu maka KPID mendesak mencabut izin lembaga penyiaran di daerah yang dimiliki lembaga penyiaran tersebut.
“Kami minta agar memberikan kepada lembaga penyiaran yang memang keinginan besar melakukan itu,” katanya. “Kalau orang Jakarta tidak mau SSJ, maka kanalnya harus dikembalikan ke negara dan diberikan kepada tv lokal yang ingin membuka jaringan,” lanjutnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Arif Rahman Hakim, sepakat jika televisi nasional harus mematuhi aturan berlaku. “Apalagi penundaannya sudah beberapa kali,” katanya.
Untuk televisi lokal yang tidak mendapat kanal, Arif juga mendesak agar Departemen Komunikasi dan Informasi agar segera merealisasikan televisi digital. “Sebab televisi digital untuk satu kanal bisa memuat 6 televisi analog,” kata dia.
Dengan demikian, tidak ada televisi lokal yang tidak mendapat kanal bila televisi digital diterapkan. Dengan banyaknya kanal, maka masyarakat akan mendapat memilih tontonan yang berkualitas.
BERNADA RURIT





Komentar Anda [1] :