BPKP: Korupsi Dana PKL Bandung akibat Penyimpangan Dana Stimulan
Senin, 28 Desember 2009 | 22:33 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung - Unsur penyimpangan dalam kasus korupsi dana relokasi pedagang kaki lima (PKL) Kota Bandung pada 2004 terjadi sejak dilakukannya perubahan pos dana stimulan untuk relokasi senilai Rp 2,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung 2004 menjadi dana talangan untuk sewa gedung relokasi.
Perubahan itu dilakukan oleh pengguna anggaran dan pimpinan pelaksana kegiatan relokasi PKL yakni Bagian Ekonomi Kota Bandung. Hal tersebut diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat Harmaelis saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/12).
"Terjadi penyimpangan penggunaan dana stimulan untuk PKL dengan cara mengubahnya menjadi dana talangan kepada CV Usaha Mandiri untuk sewa gedung eks Toko Ria untuk menampung PKL yang direlokasi," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto.
Harmaelis juga mengaku tak menemukan dokumen persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung terkait perubahan pos dana stimulan tersebut saat melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Ia juga menjelaskan, merujuk surat keputusan wali kota Bandung tahun yang sama dana stimulan adalah dana untuk bantuan pemerintah kepada masyarakat terkait kegiatan atau program pemerintah Kota Bandung.
"Karena diubah menjadi dana talangan (kepada CV Usaha), dana bantuan untuk PKL ini tidak sampai ke masyarakat sasaran yaitu para PKL," katanya. "Malah kenyataannya para PKL yang bersedia direlokasi masih harus membayar uang sewa gedung kepada CV Usaha Mandiri."
Akibatnya, dana Rp 2,5 miliar itu tak berhasil mencapai target kinerja merelokasi 1.900 pedagang dari tujuh titik terlarang ke tempat penampungan di eks Toko Ria, Bandung. "Karena kebanyakan pedagang keberatan membayar uang sewa gedung (kepada CV Usaha)."
Perubahan peruntukan, lanjut Harmaelis, juga mengakibatkan CV Usaha Mandiri selaku penikmat hak pungut uang sewa kepada para pedagang harus mengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar. "Sebagai penikmat hak pungut dia harus bertanggungjawab," katanya.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa Iwan menyampaikan tiga tanggapan menjelang akhir sidang. Salah satunya terkait kerugian negara dalam kasusnya.
"Kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, tapi kok tagihan hutang oleh pemerintah (Kota Bandung) sampai surat tagihan terakhir (terkait dana talangan relokasi PKL) mencapai hampir Rp 5 miliar,"akunya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto.
Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan kasus korupsi dana reloksi PKL Kota Bandung 2004 senilai Rp 2,5 miliar. Terdakwanya adalah Iwan Suhermawan, bekas direktur Usaha Mandiri PKL.
Kasus ini berawal ketika akhir 2004, Bagian Ekonomi Kota Bandung menunjuk CV Usaha sebagai pelaksana relokasi dan pengelola PKL dari tujuh titik wilayah Kota Bandung ke dua bangunan eks Toko Ria. Kedua bangunan terletak di Jalan Oto Iskandardinata dan Baranangsiang.
Untuk sewa kedua gedung, CV Usaha mendapat kucuran dana talangan dari pos Belanja Stimulans APBD Perubahan Kota Bandung 2004 sebesar Rp 2,5 miliar. Sesuai perjanjian, dana talangan itu akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bandung dua tahap yakni Rp 1,25 miliar pada April dan sisanya pada September 2005.
Namun, hingga kini pengembalian seluruh dana tersebut tak pernah diterima pemerintah. Padahal Iwan telah menarik uang sewa lapak/kios di Toko Ria dari para PKL sebesar Rp 250 ribu hingga 350 ribu per bulan.
Uang sewa yang berhasil dikumpulkan terdakwa pada Januari 2005 sekitar Rp 120 juta. Lalu pada Februari Rp 60 juta, dan Maret Rp 30 juta. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bandung juga menetapkan bekas Kepala Bagian Ekonomi Kota Bandung, Priana Wirasaputra sebagai tersangka.
Dalam persidangan Senin pekan lalu (21/12), Priana mengakui adaya rekayasa tanggal penetapan surat penunjukan langsung CV Usaha Mandiri sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan relokasi pedagang kaki lima pada akhir 2004. Dia juga mengaku pihaknya mengabaikan penilaian kemampuan finansial CV Usaha selaku mitra dalam kegiatan relokasi pedagang saat itu.
ERIK P HARDI

